• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Opini

PMK.17/PMK.07/2021 MEMPORAKPARANDA APBD PEMERINTAH KAB/KOTA SELURUH INDONESIA

by Redaksi
28 Mei 2021 09:21
in Opini
A A
0
PMK.17/PMK.07/2021 MEMPORAKPARANDA APBD PEMERINTAH KAB/KOTA SELURUH INDONESIA

Anggota DPRD Kota Tarakan dari PKS Idoeliansyah Sabran. Foto : Istimewa

Beberapa waktu lalu saya pernah menuliskan dalam postingan instagram saya terkait dengan Kebijakan Kementerian Keuangan terkait Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Untuk mempermudah penjelasannya dikenal dengan Refocusing Anggaran 2021 untuk program penanganan pandemi COVID-19.

Kebijakan refocusing anggaran 2021 dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 (PMK.17/PMK.07/2021) Tentang  Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

Baca Juga

Kalimantan Utara: Potensi Besar, Langkah Strategis Menuju Episentrum Baru

Padamnya “Pelita”: Ketika “Api” Kebodohan Lebih Didengar daripada Suara Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Stabilitas Nilai Rupiah: Pilar Utama Perekonomian

Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Kaltara di Tengah Ketidakpastian Global

Kebijakan Menteri Keuangan melalui PMK.17/PMK.07/2021, berdampak sangat serius terhadap APBD 2021 Pemerintah Daerah Kab./Kota seluruh Indonesia, karena Pemerintah Daerah harus menghitung dan menata ulang seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Walaupun dalam kebijakan ini sumber dana yang di refocusing sangat jelas, yaitu dana yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah (DBH, DAU, DAK FISIK/NON FISIK, DID dan Dana Desa). Masing-masing dana transfer pusat ke daerah yang direfocusing memiliki fokus kegiatan sebagai target, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :

Dana Bagi Hasil (DBH)

Refocusing DBH difokuskan pada kegiatan Penanganan Kesehatan, Insentif Tenaga Kesehatan, Pengamanan Sosial dan Pemulihan Ekonomi Dampak COVID-19.

Dana Alokasi Umum (DAU)

Refocusing DAU untuk mendukung pelaksanaan kegiatan vaksin, insentif tenaga kesehatan dan kegiatan pos komando di tingkat kelurahan.

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)

Pengelolaan DAK Fisik untuk mendukung pemulihan ekonomi melalu program padat karya DAK Fisik.

Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik)

Salah satu DAK Non Fisik yang mendapat perhatian adalah DAK Non Fisik Kesehatan agar dilakukan penyesuian untuk penanganan COVID-19.

Dana Insentif Daerah (DID)

Refocusig Dana Insentif Daerah (DID) paling sedikit 30% untuk bidang kesehatan termasuk penanganan COVID-19, sarana prasarana kesehatan, digitalisasi dan pelayanan kesehatan

DANA DESA

refocusing Dana Desa diarahkan pada pemulihan perekonomian desa melalui pelaksanaan BLT Desa sebesar Rp. 300.000/KPM/bulan dan 8% untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19.

Kebijakan Menteri Keuangan ini tertanggal 16 Februari 2021, penting kita melihat waktu terbitnya kebijakan ini karena ada kaitannya dengan penetapan APBD 2021 dimana dalam peraturan dan perundangan-undangan terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tata Tertib Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota, bahwa Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD Terkait APBD ditetapkan paling 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan, diperkirakan sekitar bulan November sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Dalam persetujuan Kepala Daerah dan DPRD, proses pembahasan program dan kegiatan serta perhitungan sumber pembiayaan telah terhitung secara akurat, sebelum penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD.

Jika menilik waktu terbitnya Kebijakan Menteri Keuangan tertanggal 16 Februari 2021, maka kita dapat memprediksi terjadi kekacauan postur APBD Pemerintah Daerah, karena sebelumnya Pemerintah Daerah telah menetapkan berbagai program dan kegiatan dengan pembiayaan yang telah diperhitungkan sumber dana, namun tiba-tiba dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah kehilangan sebagian sumber dana untuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Kebijakan PMK.17/PMK.07/2021 membuat postur APBD 2021 Pemerintah Daerah Kab./Kota di seluruh Indonesia porak poranda.

Menyikapi persoalan yang dihadapi Pemerintah Daerah saat ini, Pemerintah Daerah harus terbuka terkait dengan alokasi penggunaan dana tranfer pusat ke daerah dan perhitungan ulang terhadap program dan kegiatan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah. Terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang melibatkan DPRD sebagai bagian penyelenggara Pemerintah Daerah, harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat melalui PMK.17/PMK.07/2021 yang telah memberikan panduan kepada penyelenggara Pemerintah Daerah dalam melakukan proses refocusing dana transfer pusat ke daerah.

 Saya menyarankan keterlibatan lembaga DPRD secara aktif dalam melaksanakan fungsi penganggaran dan pengawasannya dengan optimal, agar arah refocusing dana tranfer pusat ke daerah dapat segera bermanfaat mengatasi persoalan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi, sehingga masyarakat dapat segera produktif dalam kondisi sehat dan aman.

Penulis : Anggota DPRD Kota Tarakan dari PKS Idoeliansyah Sabran.

Tags: APBDCovid-19DPRD Kota TarakanIdoeliansyah SabranPemkot TarakanPKSRefocusing anggaran
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kalimantan Utara: Potensi Besar, Langkah Strategis Menuju Episentrum Baru
Ekonomi

Kalimantan Utara: Potensi Besar, Langkah Strategis Menuju Episentrum Baru

25 November 2025 11:25
Padamnya “Pelita”: Ketika “Api” Kebodohan Lebih Didengar daripada Suara Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Opini

Padamnya “Pelita”: Ketika “Api” Kebodohan Lebih Didengar daripada Suara Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

25 November 2025 05:53
Stabilitas Nilai Rupiah: Pilar Utama Perekonomian
Ekonomi

Stabilitas Nilai Rupiah: Pilar Utama Perekonomian

15 November 2025 14:15
Tekanan DPK Terkontraksi, Kredit Kaltara Tetap Solid Dorong Ekonomi
Ekonomi

Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Kaltara di Tengah Ketidakpastian Global

8 November 2025 16:55
Karya Kreatif Benuanta 2025, Memperkuat Ekonomi Lokal Bersama Bank Indonesia Kaltara
Ekonomi

Karya Kreatif Benuanta 2025, Memperkuat Ekonomi Lokal Bersama Bank Indonesia Kaltara

4 November 2025 13:37
Pertumbuhan M2 : Dorongan dari Uang Beredar Sempit dan Uang Kuasi
Ekonomi

Pertumbuhan M2 : Dorongan dari Uang Beredar Sempit dan Uang Kuasi

23 Oktober 2025 13:15
Next Post

Sinergi Akselerasi Pemulihan Perekonomian Kaltara

Senator HB Terima Usulan Pemkab Bulungan untuk Kegiatan Tahun 2022

Bupati dan Ketua DPRD KTT Audiensi Dengan Kementerian Perhubungan Bahas Kerjasama Sekolah Kedinasan STTD

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Satu Raih Gelar Juara Turnamen Voli Bank Indonesia Kaltara Qris Cup 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Umumkan 14 Calon KPID, Fit and Proper Test Dijadwalkan 15-16 Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Kaltara Apresiasi Gerak Cepat Pembangunan SMAN 5 Tarakan

DPRD Kaltara Apresiasi Gerak Cepat Pembangunan SMAN 5 Tarakan

1 Desember 2025 16:28
19 Raperda Diprioritaskan Tahun 2026, Fokus pada Tata Ruang dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

19 Raperda Diprioritaskan Tahun 2026, Fokus pada Tata Ruang dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

1 Desember 2025 16:20
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP