Menu

Mode Gelap

Opini

Drama Bamus


					Doddy Irvan Imawan (Pai). Perbesar

Doddy Irvan Imawan (Pai).

Tarik ulur pergantian Ketua DPRD Kaltara akhirnya selesai. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Senin (13/12) siang memutuskan rapat paripurna akan digelar Rabu (15/12) mendatang. Agenda utamanya penetapan pemberhentian Ketua DPRD. Tapi tahukah Anda ada drama dibalik Rapat Bamus sebelumnya.

Pukul 12.00 Wita seluruh anggota Bamus DPRD menuju ruang rapat. Pertemuan hari itu dipimpin Norhayati Andris. Agenda utamanya membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD masa persidangan ke III.

Seluruh perwakilan fraksi menyampaikan pendapat. Giliran Fraksi PDI Perjuangan. Juru bicara menyampaikan surat DPP Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tanggal 29 November 2021. Tentang pergantian Ketua DPRD, yang perlu dimasukkan dalam agenda rapat paripurna.

Drama pun dimulai. Pimpinan rapat Bamus meminta untuk tidak terburu-buru, mengagendakan paripurna. Usulan Fraksi PDI Perjuangan tetap diterima. Namun tidak masuk dalam agenda DPRD yang disusun Bamus.

Tentu saja, akibatnya proses pergantian Ketua DPRD berjalan mandeg. Perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri belum bisa dilaksanakan. Padahal loby-loby sudah dilakukan fraksi PDI Perjuangan. Hasilnya, mayoritas fraksi yang lain menyatakan tidak mencampuri intrnal PDI Perjuangan. Dan menyerahkan pergantian Ketua DPRD sesuai mekanisme.

Akhirnya rapat Bamus dijadwal ulang. Setelah intens melakukan komunikasi, disepakati rapat Bamus akan digelar Senin (15/12) siang. Agar qorum anggota Bamus yang sedang menjalani tugas luar daerah mengikuti rapat secara virtual.

Tok! Rapat Bamus yang dipimpin Wakil Ketua DPRD itu, memutuskan jadwal rapat paripurna pergantian Ketua DPRD Rabu mendatang.

Bagaimana mekanisme pergantian Ketua DPRD? Begini. Acuannya Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kaltara. Pasal 46 Ayat 3, butir b. Usulan pemberhentian Pimpinan DPRD berdasarkan permintaan partai politik.

Karena surat partai politik tersebut harus disahkan dalam rapat paripurna, penetapan jadwalnya dibahas di Bamus. Setelah Bamus menentukan jadwal, digelarlah sidang paripurna. Agenda rapat tersebut sesuai tatib Pasal 47 ayat 1, 2 dan 3.

Pimpinan sidang paripurna melaporkan surat keputusan pemberhentian dari partai politik. Menetapkan pemberhentian dan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian.

Surat tersebut nantinya dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara. Selama menunggu surat dari Mendagri, Ketua DPRD sementara, dijabat satu diantara dua orang Wakil Ketua.

Drama di DPRD pun berakhir. Begitu pula drama di Pengadilan Tanjung Selor, ternyata juga selesai. Loh kok bisa? Ya, Norhayati akhirnya mencabut gugatan ke pengadilan yang ditujukan kepada Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristianto dan Jhonny Laing Impang.

“Klien kami tidak mau memperpanjang polemik,” ujar Mansur SH Kuasa Hukum Norhayati Andris kepada media.

Namanya juga drama. Pasti ada akhirnya. (pai)

Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SINAR DATA: Aksi Perubahan untuk Masa Depan Tata Kelola Aset Tanah yang Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Tana Tidung

23 Juni 2025 - 20:16

Membangkitkan Kembali KKMB: Menyelamatkan Ikon Ekowisata Tarakan

21 Juni 2025 - 07:39

Agar Ratu Intan Tak Sepi Sendiri: Menata Ulang Konsep Wisata Pantai Amal

18 Juni 2025 - 10:19

Pantai Amal: Dari Gersang Menuju Ruang Wisata Kota

16 Juni 2025 - 12:27

Pantai Amal dan Masa Depan Ekowisata Hijau Kalimantan Utara

16 Juni 2025 - 08:47

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

9 Juni 2025 - 15:21

Trending di Opini