Ketahanan Pangan, Siapa yang tahan ???
Akhir – akhir ini saya sering melihat dipertontonkan dengan pemberitaan terkait Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan. Pada awalnya saya menganggap itu hanya sekadar hiperbola, namun ditengah lamunan saya berpikir pemberitaan ini tidak terlalu berlebihan karena bagaimanapun Indonesia adalah negara agraria yang mempunyai potensi besar untuk dikelolah demi pengembangan potensi yang ada yang sudah tentunya untuk kesejahteraan Masyarakat.
Jika menilik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Â memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan. Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa yang salah satunya adalah Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan.
Terkait dengan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan saat ini ketahanan pangan menjadi isu paling populer terkait bagaimana menuju swasembada pangan yang berujung pada pencapaian cita – cita mulia yaitu mensejahterakan masyarakat Indonesia. Berbagai strategi di rumuskan kemudian menghasilkan produk kebijakan yang diharapkan dapat menopang cita – cita mulia tersebut.
Di tahun 2025 dimulai dengan ketentuan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 yang mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan yang sebelumnya juga diatur dalam Permendes No. 2 Tahun 2024. Kedua aturan tersebut sudah mengatur secara rinci terkait bagaimana aturan main dan pengelolaan anggaran tersebut.
Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan merupakan langkah strategis yang dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia. Setiap desa diharapkan memanfaatkan Dana Desa dengan bijaksana untuk mengembangkan program ketahanan pangan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Gerakan tersebut diharapkan akan terus mendorong pengembangan produk unggulan sesuai dengan potensi lokal melalui penanaman berbagai jenis tanaman seperti jagung, padi, dan sayuran, serta pengelolaan ternak seperti ayam dan ikan. Hal ini akan dapat meningkatkan keberagaman pangan dan menambah sumber pendapatan warga desa. Melalui pendekatan yang kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, diharapkan tercipta swasembada pangan yang tidak hanya menguntungkan warga desa tetapi juga berkontribusi pada kestabilan pangan nasional
Di samping itu baru – baru ini kita juga telah diberitakan bahwa akan ada pembentukan Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih di setiap desa untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi. Tujuannya adalah menyerap hasil pertanian lokal dan mempersingkat rantai distribusi dari petani ke konsumen. koperasi ini akan dibangun di 70 hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia dengan anggaran per desa diperkirakan Rp3 miliar hingga Rp5 miliar, bersumber dari Dana Desa sebesar Rp1 miliar per tahun. Pembangunan Kop Des Merah Putih akan melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk pendanaan awal, dengan sistem pengangsuran selama 3-5 tahun agar koperasi dapat beroperasi optimal. ada tiga model pengembangan Kop Des Merah Putih: membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi existing, serta mengembangkan koperasi yang sudah ada. Harapannya, koperasi ini dapat mengintegrasikan sistem pertanian dan distribusi pangan di desa, memutus rantai distribusi yang merugikan, serta menekan harga pangan agar lebih terjangkau bagi masyarakat. bisa menjadi situmulus perekonomian di desa.
Dengan gebrakan besar ini peluang untuk menjadikan ketahanan pangan sebagai lokomotif swasembada pangan sangat diharapkan. Ujian keberadaan koperasi desa yang akan menjadi agregator bagi upaya mendorong peningkatan harga produk pertanian dari desa sekaligus menjadi stabilisator bagi inflasi. Sedangkan BUMDes dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya sebagai pelaksana program ketahanan pangan, mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program ketahanan pangan.
Kedua Lembaga Desa ini yaitu BUMDes dan KopDes Merah Putih akan menghadapi tantangan menolong dan memberdayakan orang desa (petani, nelayan, peternak dan sebagainya). Dengan langkah-langkah ini, diharapkan desa dapat meningkatkan kemandirian pangan, menciptakan peluang usaha baru di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa. Semoga dapat merajut konsistensi, sinergi dan kolaborasi kedua Lembaga desa ini.
Mari kita dukung, doakan dan kita kawal bersama agar Visi Misi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 yang disebut Asta Cita yang salah satunya yaitu Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dapat terwujud dan dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat sesuai arah tujuannya.
Semoga kita tidak lagi menyaksikan betapa meriahnya episode sandiwara panen raya padi di desa namun warga nya masih mengeluhkan naiknya harga beras, semoga kita tidak lagi menyaksikan betapa besar anggaran untuk pengembangan peluang potensi ketahaanan pangan lokal didesa namun warganya masih ada yang kelaparan dan sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup ditengah gerusnya inflasi kenaikan harga barang pokok.
Dan pada akhirnya semoga kita tidak menyaksikan bahwa ada oknum – oknum tidak terpuji yang menjadi kamuflase oleh sebagian orang dengan program ini untuk seolah – olah menjadi pahlawan di siang bolong tp memperkaya diri sendiri. Semoga..!!!
Oleh: Edy S Malisan, S.IPÂ
*) Penulis adalah ASN Kab.Tana Tidung/ Mhs MIPOL UMJ