TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) III kembali melakukan pertemuan lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat yang digelar di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (27/6/24), dihadiri langsung ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST, mitra OPD terkait, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), SKALA, serta yayasan Faqih Hasan Center.
Pertemuan yang dipimpin Anggota Pansus III, Ruslan serta didampingi anggota pansus lainnya, agendanya pembahasan lebih lanjut mengenai isi raperda dengan mitra OPD terkait.
Baca juga : Tok! DPRD Tarakan Setujui LKPD Tahun Anggaran 2023, Ini Capaian Realisasinya
“Adapun salah satu isi dari ranperda ini adalah memuat tentang hak penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan, dalam hal lalu lintas, sosial, pendidikan serta perlindungan hukum,” kata Ruslan.
Penyusunan Raperda yang merupakan inisiasi dari DPRD ini, akan dibahas lebih lanjut dan intens, dengan harapan agar dapat segera menjadi Perda.
Mengingat Raperda tersebut cukup penting, sehingga para penyandang disabilitas memiliki payung hukum dan mendapatkan Hak serta perlindungan yang setara di lingkungan masyarakat.(Hms)