Menu

Mode Gelap

Daerah

Tok! DPRD Tarakan Setujui LKPD Tahun Anggaran 2023, Ini Capaian Realisasinya


					DPRD Kota Tarakan menyetujui LKPD Tahun Anggaran 2023. Foto : Humas Pemkot. Perbesar

DPRD Kota Tarakan menyetujui LKPD Tahun Anggaran 2023. Foto : Humas Pemkot.

TARAKAN – DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023 disahkan menjadi Perda. Keputusan ini, diambil dalam Rapat Paripurna XXVIII DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 yang dilaksanakan ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (2/7/24).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus, disampaikan pandangan akhir dari ketujuh Fraksi DPRD Kota Tarakan yang menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda dengan beberapa masukan perbaikan.

“Harapan kami masukan dan perbaikan itu dapat diimplementasikan pada masa mendatang,” kata Yulius.

width"250"

Pj. Wali Kota Tarakan Bustan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tarakan atas masukan, saran, serta rekomendasi yang diberikan selama pembahasan raperda ini.

width"400"
width"450"
width"400"

“Saya meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh masukan dari Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023 terdapat beberapa hal penting yang perlu disampaikan, antara lain:

width"300"

1. Rancangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah disusun berdasarkan basis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 serta telah disesuaikan dengan hasila pemeriksaan BPK (Audited);

2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 Kota Tarakan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

3. Opini WTP menjadi motivasi peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan sistem keuangan yang terbaik, akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Pemerintah Kota Tarakan dengan semua perangkatnya akan terus berupaya
mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelola keuangan di masing-masing unit kerja.

Secara garis besar Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menunjukkan Kinerja Laporan Pertanggungiawaban Pendapatan Daerah Tahun 2023 dengan target sebesar Rp 1,19 Triliun dan terealisasi sebesar Rp 1,16 Triliun atau mencapai 97.47%, sedangkan Belanja dan Transfer Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp1.34 Triliun dan realisasinya sebesar Rp1.27 Triliun atau sebesar 94,76%.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) diketahui pada akhir Tahun Anggaran 2023 terdapat Defisit anggaran sebesar Rp103,61 Miliar dan terdapat Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Tahun sebelumnya sebesar Rp146,49 Miliar dan dari sisi Pengeluaran Pembiayaan terdapat Penyertaan Modal Pemerintah Sebesar Rp3 Miliar Sehingga Menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp39,88 Miliar.(**)

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Kaltara Tetapkan Tersangka Oknum Polisi Curi Barang Bukti 7 Gram Sabu

20 Juni 2025 - 06:20

Bangun IKN dengan Data, Otorita IKN Mulai Pelatihan Pendataan Penduduk

19 Juni 2025 - 23:09

Indosat Ooredoo Hutchison dan Transsion Perkuat Inklusi Digital melalui Integrasi Layanan IM3 dan Tri

19 Juni 2025 - 21:58

Investasi Energi Terbarukan dari Singapura Perkuat Visi IKN sebagai Smart Sustainable Forest City

19 Juni 2025 - 21:15

Pemeliharaan Rutin Dimulai, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Utamakan Keselamatan Kerja

19 Juni 2025 - 18:19

Kesbangpol Tarakan Akan Sosialisasi Larangan Ormas Gunakan Atribut Mirip TNI/Polri 

19 Juni 2025 - 15:03

Trending di Daerah