Menu

Mode Gelap

Daerah

DPRD Nunukan Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan Plasma dan Perpajakan


					Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengambil langkah proaktif, dengan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat adat Dayak Tidung, PT Palem Segar Lestari (PSL), dan sejumlah instansi terkait. Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengambil langkah proaktif, dengan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat adat Dayak Tidung, PT Palem Segar Lestari (PSL), dan sejumlah instansi terkait.

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengambil langkah proaktif, dengan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat adat Dayak Tidung, PT Palem Segar Lestari (PSL), dan sejumlah instansi terkait.

“Tujuan dari RDP ini adalah untuk menyelesaikan persoalan lahan plasma dan kewajiban perpajakan yang telah menjadi sorotan di Kabupaten Nunukan,” ujarnya, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj Andi Mariyati.

Dalam RDP tersebut, manajemen baru PT PSL menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

width"200"

Pembayaran akan dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap perusahaan.

width"300"
width"400"

Keterlibatan berbagai pihak dalam RDP ini, termasuk BAPENDA, Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, Perwakilan LSM PUSAKA, Camat Nunukan, Lurah Nunukan Barat, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, diharapkan dapat memastikan kejelasan status lahan dan menyelesaikan persoalan perpajakan secara menyeluruh.

“Kami juga mendorong percepatan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PSL dengan Koperasi Produsen Plasma Tanjung Harapan,” ungkapnya.

width"300"

MoU ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan serta pola distribusi lahan plasma yang selama ini dianggap belum berpihak pada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan antara perusahaan dan masyarakat.

PT PSL juga diharapkan dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Dewan Majelis Adat Dayak Tidung Nunukan, LSM PUSAKA, dan para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah kerja KKPA seluas 2.162,1 hektar.

Komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan dan kerja sama antara kedua belah pihak.

Ia pun menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini memerlukan kerja sama lintas lembaga dan itikad baik dari seluruh pihak.

“DPRD akan mengawal hingga ada kejelasan dan kepastian hukum, kita ingin semuanya selesai secara adil dan transparan,” tegasnya.

Dengan adanya RDP ini, diharapkan dapat meredakan ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan, sehingga proses pembangunan ekonomi berbasis agribisnis di Nunukan bisa berjalan lancar dan berkelanjutan.

“Komitmen kami akan mengawal proses ini hingga mencapai penyelesaian yang adil dan transparan,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wawali Bagus Susetyo Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam dengan Perbaikan Diri

26 Juni 2025 - 21:40

Honda Tampilkan New Honda HR-V e:HEV Serentak di Balikpapan, Medan, dan Palembang

26 Juni 2025 - 21:13

Dukung Keberlanjutan Lingkungan, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Sabet Penghargaan TJSL dan CSR Awards 2025

26 Juni 2025 - 20:47

Darun Najah Gelar Sholat Tasbih Sambut 1 Muharram 

26 Juni 2025 - 20:43

Bangun Desa dengan Komoditas Unggulan Perhutanan Sosial

26 Juni 2025 - 19:32

Balikpapan Siap Menjadi Kota Jasa dan MICE yang Unggul

26 Juni 2025 - 18:26

Trending di Daerah