TARAKAN – Sebanyak 11 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kalimantan Utara, bakal menjalani uji coba penerapan program Sistem Kredit Semester (SKS) tahun 2020 ini. Sistem ini, bisa mempercepat masa belajar siswa SMA.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara Firmananur mengatakan, tahun ini sekolah mengikuti akselerasi ada 11 sekolah. 11 SMA yang akan menerapkan SKS tersebut, terdiri dari 3 sekolah di Kabupaten Nunukan dan sisanya di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau dan Tana Tidung masing-masing 2 sekolah.
“SKS ini berbeda dengan sistem paket, salah satunya masa belajarnya fleksibel tergantung kepada pola belajar artinya tidak lagi kenal naik kelas, bisa juga mereka mempercepat masa belajarnya. Kalau motivasi belajarnya tinggi, dua tahun bisa menyelesaikan pendidikan SMA,” kata Firmananur usai membuka sosialisasi SKS SMA Provinsi Kaltara di Hotel Dinasty Kota Tarakan, Kamis (15/10/20).

Firmananur menjelaskan, penerapan SKS untuk SMA di Kaltara, dilakukan bertahap. Sebab ada penyesuaian layanan pendidikan termasuk guru pengajarnya. Targetnya tahun 2023, seluruh SMA di Kaltara pembelajarannya sudah menerapkan SKS.
“Tahun depan akan menambah 10 sekolah lagi, tahun 2022 tambah 10 lagi dan tahun 2023 semuanya. Sebenarnya penerapan SKS di beberapa sekolah di Pulau Jawa sudah lama, karena regulasinya ada makanya di Kaltara baru mulai tahun ini diterapkan,” ujar Firmananur.
Lebih lanjut Firmananur menjelaskan, di Kaltara sebeneranya sudah ada satu sekolah yang menerapkan sistem ini, hanya saja perlu direfitalisasi kembali.
“Sistem ini diharapkan ada peningkatan motivasi belajar, kemandirian belajar, semangat belajar dan mereka punya hak untuk mendapatkan layanan pendidikan. Sehingga ada fleksibilitas masa belajar, waktu belajar. Kalau mereka punya motivasi tinggi bisa menyelesaikan dua tahun,” ungkap Firmananur.

Dalam SKS menurut Firmananur, bisa dilakukan sistem belajar dengan cara pengelompokan. Sistem ini, bagi siswa yang punya motivasi belajar tinggi bisa dipisahkan dengan yang lain agar cepat menyelesaikan pendidikannya.
“Targetnya ada dua yang pertama akses pendidikan meningkat, kedua adalah peningkatan layanan itu sendiri. Program ini merupakan bagian darinpada layanan pendidikan karena ini amanat undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidilkan nasional bahwa setiap peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik,” tutup Firmananur.(mt)
Discussion about this post