TANJUNG SELOR – Guna membentengi generasi muda dari bahaya narkoba, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan yang dilaksanakan pada 31 Juli dan 1 Agustus 2025 ini menyasar para pelajar di SMK Negeri 1 dan MAN 1 Tanjung Selor.
Muhammad Nasir menjelaskan Perda ini adalah komitmen nyata Pemprov Kaltara dalam memerangi narkoba. Ia berharap para pelajar dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan.
“Perda ini lahir untuk melindungi anak-anak kita, generasi muda penerus bangsa, dari bahaya narkoba yang sangat merusak. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap para pelajar di Kaltara, khususnya di Bulungan, bisa memahami betul bahaya narkoba dan bersama-sama mencegah peredarannya,” ujar Nasir.
Ia juga menyoroti kerentanan Kaltara sebagai daerah perbatasan dengan Malaysia. “Kaltara sangat rawan menjadi jalur peredaran narkoba, oleh karena itu butuh peran serta semua pihak, termasuk orang tua, untuk terus mengawasi anak-anaknya,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Tulus, S.Kep., Ns., M.A.P., memaparkan secara rinci tentang bahaya narkoba sesuai materi yang disampaikan.

Tulus menekankan penyalahgunaan narkoba bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat.
“Penyalahgunaan narkoba bisa terjadi dalam beberapa tahap, mulai dari coba-coba karena rasa ingin tahu, lalu rekreasi, situasional saat stres, hingga akhirnya menjadi ketergantungan,” jelas Tulus.
Ia memaparkan dampak narkoba sangat fatal. “Secara fisik, narkoba merusak sistem saraf, jantung, paru-paru, dan organ vital lainnya, bahkan bisa menyebabkan kematian. Secara psikologis, bisa memicu depresi, paranoid, gangguan jiwa, hingga keinginan bunuh diri,” tambahnya.
Tulus juga menguraikan poin penting dari Perda, khususnya terkait rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
“Jika Anda menemukan keluarga atau kerabat yang menyalahgunakan narkoba, segera laporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk direhabilitasi. Yang penting untuk diketahui, masuk rehabilitasi BNN tidak dipungut biaya,” tegas Tulus.
Ia juga mengingatkan orang tua yang mengetahui anaknya sebagai pecandu namun tidak melapor dapat dikenakan sanksi hukum.
“Menurut Pasal 128 (1) UU Narkotika, orang tua yang sengaja tidak melapor bisa dipidana kurungan hingga enam bulan atau denda satu juta rupiah,” pungkasnya.(Mt)
Discussion about this post