TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, khususnya Dinas Pendidikan, atas dimulainya pembangunan fisik SMA Negeri 5 Kota Tarakan.
Pembangunan ini, dinilai sebagai langkah strategis dan gerak cepat pemerintah dalam memberikan solusi atas permasalahan daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tarakan.
Politisi NasDem menekankan SMAN 5 adalah bagian integral dari solusi yang disiapkan oleh pemerintah daerah. Selain menjadi solusi PPDB, percepatan pembangunan ini juga krusial dalam mengamankan aset daerah.
”Kami berterima kasih khususnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara yang sudah memulai pembangunan di SMAN 5, karena SMAN 5 ini adalah bagian solusi dari setiap penerimaan siswa baru yang ada di Kota Tarakan,” ujar Supa’ad.
Anggota Komisi IV tersebut juga menyoroti aspek penyelamatan aset tanah. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Hibah tanah, terdapat batas waktu dua tahun untuk memulai pembangunan. Jika tidak ada pembangunan, pemerintah berhak menarik kembali hibah tanah tersebut.
”Ini sudah gerak cepat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini Dinas Pendidikan,” tegasnya.
SMAN 5 Tarakan diproyeksikan akan menjadi pusat rujukan utama bagi siswa dari empat kelurahan padat penduduk di sekitarnya, yakni Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kelurahan Karangrejo, Kelurahan Karang Anyar, dan Karang Harapan.
”Hampir mayoritas yang tidak bersekolah di SMK otomatis akan memenuhi di SMAN 5 ini,” jelas Supa’ad.
Ia menambahkan bahwa Komisi IV DPRD, tempat ia bertugas, telah aktif menginisiasi dan mengingatkan pemerintah terkait pembangunan sekolah ini.
Meskipun sebagian besar bangunan fisik di SMAN 5 didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan, DPRD Kaltara tetap memberikan apresiasi atas upaya keras Pemprov.
”Kami mengapresiasi usaha dari Pak Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara,” katanya.
Supa’ad Hadianto menegaskan alokasi anggaran untuk pendidikan adalah urusan wajib (mandatori) yang diperintahkan langsung oleh Undang-Undang.
Walaupun kondisi keuangan APBD Kaltara sedang mengalami penurunan, komitmen untuk alokasi 20% anggaran pendidikan harus tetap diprioritaskan dan dikerjakan.
”Yang namanya pendidikan itu adalah mandatori, ya tetap kita kerjakan,” pungkasnya.(*/mt)














Discussion about this post