TARAKAN – Dampak penyebaran virus corona di Indonesia, kegiatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) skala besar dibatas. Instruksi ini, disampaikan langsung Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Karena resistensi untuk penyebaran Covid-19 cukup tinggi,†kata anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Mumaddadah, Selasa (17/3/20).
Beberapa kegiatan, ditunda Bawaslu RI. Langkah yang diambil Bawaslu ini, sesuai dengan arahan Pemerintah Indonesia.

“Kegiatan yang ditunda seperti Bawaslu Expo tahun 2020,†ucapnya.



Di Kaltara, kegiatan Bawaslu tetap berjalan hanya saja dibatasin mengundang orangnya.
“Kita mensosialisasikan kegiatan Bawaslu, memanfaatkan media sosial seperti facebook dan instagram,†tuturnya.

Sosialisasi ini, bentuk tugas yang tidak boleh dikesampingkan sebagai pengawas Pemilu.
“Sebenarnya bisa tinggal metode saja sebenarnya. Karena masyarakat itu paham lo, ada aturan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,†jelasnya.
Dalam menjalankan kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, tidak harus bertatap muka.
“Ini kan betul-betul luar biasa. Memanfaatkan media daring, untuk mensosialisasikan terhadap tugas-tugas dan kewenangan serta kewajiban pengawas,†ujarnya.
Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, bisa menyampaikan melalui aplikasi Bawaslu yakni Gowaslu.
“Jadi masyarakat ingin melaporkan dugaan pelanggaran via online juga, tidak perlu datang lagi ke Kantor bisa melalui Gowaslu,†himbaunya.
Bawaslu berharap, masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan setiap tahapan penyelenggara Pilgub Kaltara ini.
“Bawaslu tidak bisa apa-apa, tanpa hadir partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi proses pemilihan ini. Makanya masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kalau menemukan ada dugaan pelanggaran,†tutup Mumaddadah.(mt)