TARAKAN – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara gelar Bimtek Pengoperasian Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Bagi Bawaslu Kab/Kota se-Kaltara, Selasa (17/3/2020).
Pimpinan Bawaslu Kaltara Divisi Sengketa Mumaddadah menjelaskan, Bimtek ini untuk penguatan dalam pelaksanaan tugas sekaligus melalui media mensosialisasikan kewenangan Bawaslu terkait dengan penyelesaian sengketa pemilihan.
Salah satu kewenangan Bawaslu yakni menyelesaikan sengketa pemilihan, ada 2 mekanisme pengajuan permohonan yakni langsung ke Bawaslu maupun secara tidak langsung.
“Bawaslu memberi ruang kepada peserta pemilihan untuk menggunakan haknya mengajukan permohonan (Penyelesaian Sengketa) kalau merasa dirugikan dengan keputusan penyelenggara pemilu,†ungkapnya.
Katanya di buat gini aj kah bro..
Sesuai undang-undang Pemilihan yaitu UU 01/2015, UU 08/2015 dan UU 10/2016 tentang pemilihan, sengketa pemilihan ada 2 yakni sengketa antara peserta dengan peserta atau peserta dengan penyelenggara. “Penyelesaian sengketa paling lama prosesnya 12 hari kalender,†tutup Mumaddadah.(wic/iik)
Discussion about this post