TARAKAN – Mahalnya biaya rapid test yang dinilai terlalu membebani masyarakat Kota Tarakan, banyak dikeluhkan. Untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat bepergian antar daerah, minimal harus mengeluarkan uang Rp 1 juta per orang.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi 2 DPRD Kota Tarakan melakukan rapat dengan pendapat dengan RSUD Tarakan, Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tarakan. RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Sofyan Udin Hinggio, dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (8/6/20).
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Sofyan Udin Hinggio mengatakan, pemanggilan ini untuk melakukan mengevaluasi penanganan pasien Covid-19. Selain itu, juga membahas masalah rapid test. “Kami tanya komponen rapid test itu apa saja sehingga ada angka yang muncul itu. Saat pembahasan penentuan biaya rapid test untuk disamakan di seluruh rumah sakit di Kota Tarakan, ada dari Provinsi yang diwakili Direktur RSUD Tarakan dan mereka sepakati itu. Hanya saja komponen-komponen itu cuma mereka memang gak punya kewenangan untuk menjawab itu karena memang itu ada pada gugus tugas,†kata Sofyan, Selasa (9/6/20).
Sofyan menambahkan, dalam pertemuan ini RSUD Tarakan menyampaikan akan menyesuaikan biaya rapid test dengan rumah sakit swasta yang ada di Kota Tarakan. Di Pertamedika, biaya rapid test mulai Rp 450 ribu sampai Rp 950 ribu. “Perwakilan RSUD Tarakan (Provinsi) dr. Andi Rizal dalam RDP di Kantor DPRD menyampaikan, rencananya RSUD Tarakan akan launching biaya rapid test Rp 450 ribu karena mengacu ke rumah sakit swasta Pertamina biaya rapid test itu Rp 450 ribu,†ujar politisi dari Partai Golkar.
Ia menuturkan, telah meminta Dinkes untuk melaporkan ke Walikota Tarakan biaya rapid test di RSUKT ditinjau kembali. Sehingga biaya rapid test untuk syarat perjalanan, tidak terlalu membebani masyarakat terutama orang sakit yang ingin berobat dan masyarakat lainnya. “Mungkin ada pemilahan lah ada kebijakan untuk orang yang betul-betul memerlukan perjalanan seperti orang yang sakit, kaya yang mau masuk sekolah, kembali bekerja dan lain-lain sebagainya,†ucap Opan sapaan Sofyan Udin Hianggio.
Sofyan menjelaskan, di rumah sakit swasta RS. Pertamedika ada 3 paket rapid test yang ditawarkan terdiri dari paket A rapid test Rp 450 ribu, paket B rapid test, thorax, cek darah, konsultasi dokter Rp 800 ribu, dan paket C rapid test, thorax, cek darah lengkap, konsultasi dokter spesialis tim covid Rp 950 ribu.
“Kita kan gak bisa menentukan menjustice ini mahal dan sebagainya tanpa kita tahu apa aja sih komponennya dan berapa sih harganya. Nah ini kan belum ada jawaban yang jelas, kalau kemarin (Senin) RSUD Tarakan dengan lantangnya mengatakan bahwa mereka siap 450-500 ribu kan berartikan ada hal yang sudah mereka hitung mungkin ada subsidi yang dilakukan melalui APBD Provinsi atau gimana kita gak tahu,†pungkas anggota DPRD Kota Tarakan 2 periode.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, beberapa wilayah ada yang menggratiskan rapid test, kemungkinan memakai APBD. Berbeda dengan Kota Tarakan yang memberlakukan PSBB, tentu membutuhkan biaya cukup besar karena wajib memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak dan akhirnya harus refocusing anggaran hampir 50 persen dari APBD untuk penanganan Covid.
“Banyak hal pembiayaan yang dilakukan untuk melakukan ini dan gak mungkinlah lagi dengan keuangan seperti ini mau dibebankan lagi untuk menggratiskan rapid test. Untuk biaya rapid test di RSUK, mereka akan membicarakan kembali ke Dinkes ke pak Wali kalau memang RSUD Tarakan memberikan angka di 450-500 ribu,†tutup Sofyan Udin Hianggio.(mt)
Discussion about this post