TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara. Pendaftaran ini, sudah dibuka sejak 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020.
Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian mengatakan pendaftaran PPDP ini berbeda dengan rekrutmen PPK dan PPS. Proses pembentukan PPDP dilakukan melalui Ketua RT dan PPS dengan hanya menandatangani surat pernyataan.
“Jadi RT itu mencari atau warga masyarakat yang ingin menjadi PPDP silahkan menghubungi Ketua RT untuk mendaftar sebagai calon PPDP yang bertugas pemutakhiran data. Jadi ketika PPS sudah mendapatkan calon PPDP misalnya 1 TPS ada 3 orang yang mendaftar nanti PPS yang akan menentukan, entah itu mentracking, menilai kinerja langsung atau liat persyaratan lagi apakah dia memenuhi persyaratan atau tidak,†kata Herry Fitrian, Jumat (26/6/20).

Jumlah PPDP yang dibutuhkan untuk Kota Tarakan, sebanyak 428 orang sesuai jumlah TPS. PPDP yang direkrut ini, disesuaikan dari TPS dimana tinggal.



“Kalau dalam PKPU jika ada 400 pemilih di satu TPS maka 1 PPDP, jika lebih dari 400 itu ada 2 PPDP. Namun ditengah Covid ini, dengan maksimal 500 jumlah pemilih di satu TPS kita hanya menetapkan 1 orang PPDP di satu TPS jadi perkiraan ada 428 TPS ya ini diluar dari TPS Lapas ya,†ujarnya.
Syarat menjadi PPDP, salah satunya usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, tidak memiliki penyakit regeneratif, netral dan memiliki integritas.

“Regeneratif itu maksudnya dia punya riwayat penyakit paru nih misalnya, pneumonia, TBC, yang akan memperparah penyakitnya ketika mungkin dia terkena Covid-19. Nah ini kan berbahaya sekali ini, jadi dia juga tidak direkomendasikan menjadi PPDP. Jadi tetap ditengah kondisi seperti ini, kesehatan, keselamatan dari petugas kami itu tetap menjadi prioritas oleh KPU,†jelasnya.
Masa kerja PPDP selama satu bulan untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di setiap TPS yang tercatat sebagai pemilih di Pilkada Kaltara 2020. Selama menjalankan tugas, PPDP bakal mendapatkan honor 1 juta dan mendaptkan peralatan seperti tas, alat tulis serta Aalat pelindung Diri (APD) lengkap berupa face shield, masker hingga di rapid test.
“Misalnya ada 500 pemilih dalam satu TPS jadi semua itu harus dia datangi untuk melakukan pencocokan apakah data ini masih ada dirumah tersebut atau datanya sudah pindah dan kalua pindah kemana itu harus dicatat. Begitu juga kalau yang sudah meninggal dunia atau dirumah itu sudah ada yang berusia 17 tahun atau dia sudah menikah walaupun dia belum 17 tahun akan dimasukkan lagi oleh petugas PPDP saat mencoklit,†tuturnya.
Bagi masyarakat Kota Tarakan yang berminat menjadi PPDP, bisa segera mendaftar dengan mendatangi Ketua RT atau PPS di Kelurahan dengan hanya mengisi surat pernyataan bermaterai.
“Sampai saat ini belum ada mendaftar karena ini baru disebar ya, dan PPS baru menghubungi Ketua RT belum ada laporan mungkin dalam waktu 2 hari kedepan itu sudah ada,†tutupnya.(mt)