TARAKAN – Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara di Kota Tarakan, sudah mencapai 75 persen dari sekitar 172 ribu pemilih. Di targetkan coklit sudah mencapai 100 persen sebelum 10 Agustus 2020.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan divisi data Jumaidah mengatakan, coklit data pemilih yang dilaksanakan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di Kota Tarakan, tersisa 10 hari. Saat ini, coklit sudah mencapai 75 persen.
“Insyakallah sebelum 10 Agustus 2020, coklit se-Tarakan sudah 100 persen. Sebenarnya ada beberapa PPDP, sudah menyelesaikan coklitnya 100 persen. Contohnya di Kelurahan Juata Laut, coklit mencapai 99 persen kurang 1 persen sudah 100 persen,†kata Jumaidah.
Jumaidah menerangkan, KPU mengingatkan PPDP untuk ketelitian dalam melaksanakan coklit data pemilih. Sehingga mendapatkan data pemilih Pilgub Kaltara yang valid di Kota Tarakan.
“Petugas kami dilapangan ketika menghubungi warga yang akan dilakukan coklit, selalu mencari tahu baik ke Ketua RT, Keluarga maupun tetangganya. Itu kehati-hatian kami jangan sampai ada warga yang alamatnya tinggal sesuai E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), tidak tercoklit,†ujar Jumaidah.
Jumaidah menjelaskan, sejak Minggu (2/8/20), KPU Kota Tarakan melakukan monitoring ke 4 Kecamatan yang ada di Kota Tarakan. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 4 Kecamatan berkomitmen, menyelesaikan coklit sebelum 10 Agustus 2020.
“Laporan dari PPK ke KPU dilakukan per 10 hari sekali. Tapi ada kebijakan dari saya dan bagian data, supaya PPDP melaporkan ke PPS gdan PPS melanjutkan ke PPK baru PPK ke KPU setiap 3 hari sekali progresnya,†jelas Jumaidah.
Ia menambahkan, kendala dihadapi PPDP di lapangan, ada beberapa warga yang tinggal tidak sesuai alamat di KTP atau sudah pindah tetapi tidak melapor atau mengurus surat pindah ke alamat terbaru. Kendala lainnya, warga pesisir mayoritas bekerja sebagai nelayan sulit ditemui pada pagi maupun siang hari karena sedang melaut mencari ikan.
“Banyak ditemukan kawan-kawan ada warga yang tinggal tidak sesuai alamat di KTP. Contohnya alamatnya di Lingkas Ujung tapi tinggalnya di Juata, berkoordinasi dengan Ketua RT nya tanya tapi dia tidak tahu pindah kemana. Kenapa kami bisa melacak pindahnya ke Juata, karena ada PPDP disana. Biasanya yang diketemukan seperti itu di share ke group Wa (WhatsApp) makanya kami tahu,†ungkap Jumaidah.
Jumaidah menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan yang belum tercoklit, agar melapor ke call center KPU Kota Tarakan menghubungi nomor telepon 085959086805 dengan format mengirimkan nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan alamat. Nanti petugas akan mendatangi untuk melakukan coklit.
“Bagi masyarakat yang ingin mengecek namanya sudah terdaftar atau belum, bisa mengakses www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Meskipun coklit sudah selesai dan daftar pemilih sementara ditetapkan, masih bisa mendaftar dengan mendatangi PPS di Kelurahan maupun ke KPU Kota Tarakan,†imbau Jumaidah.(mt)















Discussion about this post