TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan resmi menutup pendaftaran relawan demokrasi, Selasa (25/8/20). Sebanyak 150 orang, tercatat mendaftar sebagai relawan demokrasi.
Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian mengatakan, pendaftar relawan demokrasi sudah melampaui target. KPU menargetkan, pendaftar mencapai 100 sampai 150 orang.
“Kita ambil insyakallah 50 orang dari 10 basis, nanti basisnya beda-beda satu basis jumlahnya bervariatif minimal paling sedikit 1 basis 4 orang paling banyak 16 orang,†kata Herry saat ditemui di Kantor KPU Kota Tarakan.
Herry menambahkan, hampir 80 persen pendaftar relawan demokrasi masih berusia muda. “Basis pemula, basis muda rata-rata masih sekolah dan kuliah karena memang untuk basis pemula usia minimal 17 maksimal 25 tahun. Yang usia tua rata-rata di basis keluarga,†ujarnya.

Herry menjelaskan, setelah tahap pendaftaran selanjutnya seleksi berkas. Peserta yang dinyatakan lulus berkas, berikutnya akan menjalani tes wawancara.
“Dalam perjalanan jika ditemukan salah satu ada anggota partai langsung di coret. Kita akan review juga tracking, kemudian kita tracking sehari-hari. Saat tes wawancara juga akan dilakukan klarifikasi misal ada masukan atau tanggapan masyarakat,†jelasnya.
Kriteria menjadi relawan demokrasi Herry menyebut, salah satunya harus berintegritas, tidak memihak partai politik, tidak menjadi tim sukses calon.
“Relawan ini kan bagian dari tim sosialisasi KPU untuk mensosialisasikan yang pertama Pilkada tanggal 9 Desember 2020, Kedua bagaimana Pilkada dalam keadaan pandemi Covid-19 itu yang disosialisasikan kepada masyarakat, Ketiga tentu saja bagaimana kita sebagai warga negara yang baik dapat memberikan hak pilih jangan menjadi warga yang golput,†tuturnya.
Herry menjelaskan, satu suara menentukan masa depan Provinsi Kaltara kedepan, sehingga perlu memberikan pemahaman pendidikan pemilih kepada masyarakat. “Sosialisasi kepada masyarakat ini sangat penting terutama kepada kelembagaan KPU maupun pelaksaan pemilu,†tutupnya.(mt)















Discussion about this post