TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara, menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang bakal bertarung di Pilkada Kaltara 2020. Penetapan ini, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan.
KPU menetapan paslon, melalui rapat pleno internal yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami dengan dihadiri seluruh komisioner.
Ketiga paslon yang ditetapkan KPU Provinsi Kaltara diantaranya Pasangan Zainal A Paliwang-Yansen TP (Ziyap) yang diusung partai Demokrat, PDIP, Gerindra dan PPP. Berikutnya pasangan H. Udin Hianggio-Undunsyah (U2Ok) yang diusung partai Hanura dan PKB. Terakhir pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabri (Iraw) yang diusung partai Golkar, PAN, Nasdem, PKS, PBB dan Perindo.
“Alhamdulillah hari ini kami menetapkan bakal paslon yang datang mendaftar 6 September 2020 lalu. Kita tetapkan tiga bakal paslon itu menjadi calon peserta pada pemilihan serentak 2020 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara setelah memenuhi persyaratan pencalonan dan calon,” kata Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami usai penetapan paslon di Kantor KPU Provinsi Kaltara, Rabu (23/9/20).
Setelah penetapan, sesuai peraturan KPU tahapan selanjutnya pengundian dan pencabutan nomor urut paslon. Dalam pencabutan nomor urut, KPU mengundang seluruh paslon yang.
“Insyakallah besok tanggal 24 September 2020 kita akan melakukan pengundian pencabutan no urut yang laksaanakan di Gedung Wanita pada pukul 20.00 Wita. Karena kita melaksanakan di tengah pandemi, maka prinsip disiplin penerapan prokes jadi bagian yang kami utamakan dalam pelaksanaan seluruh tahapan,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Kaltara, setiap paslon yang hadir di lokasi pengundian dan pencabutan nomor urut dibatasi maksimal 15 orang. “Itu sudah termasuk paslon dan istri. Jadi 15 orang itu terdiri dari paslon beserta istrinya, kemudian silahkan diatur nanti tim kampanye nya, kemudian tim publikasi/ dokumentasi calon yang jelas kami bisa mengakomordir itu 15 orang maksimal,” imbuhnya.
Dalam pengundian dan pencabutan nomor urut paslon, juga dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas tentang komitmen terkait penerapan protokol kesehatan.
“Ini komitmen yg harus kita patuhi sama-sama, kami ingin bahwa kita ini calon pemimpin harus bisa menjadi teladan, menjadi contoh yang menunjukkan kepada masyarakat dan pendukungnya bahwa kita bisa menjadi pelopor penerapan disiplin prokes dilingkungan kita masing-masing,” ungkapnya.
Terkait sanksi bagi paslon yang tidak menerapkan prokes, menurutnya kewenangan Bawaslu. “Ketika ada paslon melaksanakan kampanye tidak mengikuti prokes, tentu langkah yang kami laksanakan adalah menegur, mengingatkan kalau yang tidak menggunakan masker. Kalau terjadi pelanggaran berulang-ulang, tentu ini menjadi ranahnya teman-teman Bawaslu untuk menindaklanjuti jadi apakah bentuknya itu rekomendasi atau seperti apa yang akan disampaikan kepada kami di KPU,” terangnya.
Untuk kegiatan diluar tahapan yang dilakukan paslon maupun pihak lain, ada Pergub yang mengatur tentang prokes. “Kewenangan untuk memberikan sanksi tehadap pelanggaran terkait prokes, ranahnya pemerintah daerah jika kegiatan diluar tahapan. Jadi untuk kegiatan ditahapan, ada tugasnya Bawaslu yang mengawasi prokes,” tutupnya.(mt)