TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menertibkan alat peraga kampanye (Algaka) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang terpasang di kendaraan umum dan sudut-sudut Kota Tarakan, Jumat (25/9/20).
Bersama Satpol PP, Polres Tarakan, Dinas Perhubungan, Bawaslu menyisir seluruh sudut yang ada di Kota Tarakan untuk menurunkan algaka paslon.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Dian Antarja mengatakan, penertiban algaka dilakukan selama 2 hari dari 24-25 September 2020, karena belum memasuki tahapan kampanye sejak ditetapkan 23 September 2020.

“Pada prinsipnya itu kan sejak ditetapkan tanggal 23 penetapan calon itu maka tanggal 23, 24, 25 September itu tidak boleh Ada algaka, karena belum masuk ke dalam tahapan kampanye. Paslon boleh lagi kemudian dipasang kembali dan itu pun harus sesuai dengan yang tetapkan oleh KPU pada tanggal 26 September 2020,” kata anggota Bawaslu Kota Tarakan Dian Antarja, Jumat (25/9/20).

Dian menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Tarakan telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kaltara memberikan surat pemberitahuan kepada paslon untuk menurunkan sendiri algaka.
“Ada sebagian yang menurunkan dan kemudian kalau tidak turunkan sampai tanggal 24 September 2020, kami yang turunkan. Penertiban algaka, dilakukan dengan menyisir di empat Kecamatan baik diwilayah Tarakan Barat,Tengah, Utara sama Timur,” jelasnya.
Dian menambahkan, algaka paslon yang ditertibkan jumlahnya lumayan banyak. Tidak hanya yang disudut-sudut Kota algaka yang ditertibkan, tetapi juga di papan billboard dan reklame di jalan-jalan protokol.
“Di kendaraan umum juga dibersihkan terutama plat kuning, setiap ketemu kendaraan umum yang ada terpasang stiker paslon kita hentikan dan lepas. Untuk yang di mobil pribadi karena kita bersama dengan Dishub dan polres khususnya lantad, jadi Dishub dan lantas yang menindak kita tidak bisa menghentikan mobil pribadi,” ujarnya.
Im gab

Selama memasuki kampanye, pemasangan algaka paslon harus sesuai titik yang telah ditentukan KPU dan disepakati bersama.
“KPU kemarin sudah menetapkan titik untuk baliho maupun spanduk di empat Kecamatan, kemudian ada tambahan spanduk setiap satu Kelurahan itu dua titik jadi kalikan 20 ada sekitar 40 titik itu tambahannya,” tuturnya.
Bawaslu menghimbuhan buat paslon yang masih masang di kendaraan umum dan pribadi, agar dilepas karena bukan titik pemasangan algaka yang ditentukan KPU.
“Kami mengajak paslon dan semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas Pilgub 2020. Algaka kan dipasang oleh orang dan itu kan butuh biaya juga, makanya paslon diminta bisa bersabar dan menunggu pesan resmi dari KPU supaya algaka yang dipasang sesuai tempat yang telah ditentukan dan tidak lagi ditertibkan,” imbaunya.(mt)