TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara di Kota Tarakan. Untuk pendaftaran, masih menunggu timeline dari KPU Provinsi Kaltara.
Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian mengatakan, jumlah petugas KPPS yang akan direkrut untuk Kota Tarakan, berjumlah sebanyak 2.989 orang dari 427 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS, terdiri dari 7 orang.
“Sesuai juknis rekrutmen KPPS, ada syarat yang memang wajib dan ada juga syarat tambahan. Kalau dulukan tidak ada pembatasan 17 sampai 60 tahun masih bisa, sekarang karena situasi pandemi usia minimal 20 tahun sampai maksimal 50 tahun. Sebenarnya semua usia rentan, cuma usia 60-70 tahun ketika terjangkit Covid-19 dan mempunyai penyakit bawaan seperti paru-paru, TBC sangat rentan,” kata Herry Fitrian, Jumat (3/10/20).
Herry menjelaskan, sesuai tahapan dalam PKPU nomor 5, rekrutmen KPPS dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai 23 November 2020. Untuk pendaftaran, masih menunggu timeline dari KPU Provinsi Kaltara.
“Tanggal 24 November 2020 mulai bertugas dan selesai 23 Desember 2020, jadi masa kerja KPPS itu 1 bulan. Tugasnya dimulai dari di bimtek masalah pumungutan surat suara, kemudian membagikan C6 surat undangan memilih kepada masyarakat, tanggal 7-8 Desember 2020 sudah membangun TPS di titik-titik lokasi yang sudah di data dan tanggal 9 Desember 2020 melakukan pungsura,” ujarnya.
Herry menambahkan, besaran honor KPPS, untuk Ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan anggota Rp 850 ribu dengan masa kerja selama 1 bulan.
“Untuk pendaftaran KPPS dilaksanakan di PPS yang ada di Kelurahan, berkas bisa diambil di PPS atau download di website kpu. Dalam rekrutmen KPPS semua ada di PPS kami dari KPU hanya mengumumkan, menetapkan dan monitoring, tidak hanya dari KPU tapi PPK juga memonitoring,” tutupnya.(mt)
Discussion about this post