TARAKAN – Kedatangan Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (22/3/21), dimanfaatkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tarakan Dino Andrian untuk menyampaikan ruwetnya kasus tanah yang terjadi di Kota Tarakan.
Dihadapan Wamen ATR/BPN yang datang ke Kota Tarakan didampingi anggota Komite I DPD RI Fernando Sinaga dan Muhammad Idris beserta Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Andi Asnaedi, Dino mengharapkan kasus lahan yang ada di Kota Tarakan bisa segera diselesaikan.

“Pertemuan dengan Wamen tadi kita jadikan momen untuk menyampaikan aspirasi warga yang berkenaan dengan permasalahan lahan bandara. kita sampaikan bahwa untuk kasus pertanahan di Kota Tarakan, selain permasalahan WKP (Wilayah Kerja Pertambangan) hutan lindung termasuk permasalahan dengan TNI Angkatan Laut, ada juga satu permasalahan besar yang sudah cukup lama sebenarnya persoalan warga dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini pihak bandara,” kata Dino.



Sebagai delegasi perwakilan DPRD Kota Tarakan, Dino meminta Wamen, Kakanwil BPN dan Gubernur Kaltara untuk melakukan mediasi antara warga dengan Kepala Bandara selaku perwakilan dari Kemenhub.
“Sudah berkali-kali kita lakukan hampir 8 kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) tapi memang sampai hari ini kita tidak ada tindaklanjut terkait penyelesaian persoalan lahan bandara ini. Makanya itu kita meminta kepada Wamen ATR dan kakanwil Kaltimtara, untuk bisa memfasilitasi persoalan ini dalam proses percepatan sertifikasi lahan warga yang ada di sekitar bandara,” ujar politisi Partai Hanura.

Dino menambahkan hal ini menjadi penting karena dari pihak Kemenhub membutuhkan legalitas atau sertifikasi lahan untuk dijadikan acuan proses pencairan ganti rugi.
“Kita berharap mudah-mudahan aspriasi yang sudah kita sampaikan ke Kakanwil termasuk ke Wamen itu bisa di eksekusi. Sehingga dalam waktu dekat proses sertifikasi lahan warga yang berada di kawasan bandara, bisa selesai dengan cepat dan ketika itu sudah selesai maka proses pembayaran ganti ruginya bisa juga kita usulkan ke Kemenhub,” tutup anggota DPRD Kota Tarakan dari dapil 3 Tarakan Barat.(Wic)