TARAKAN – 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah mulai dibahas DPRD Kota Tarakan. Salah satunya, raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tentang pengelola pelabuhan Tengkayu.
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus mengatakan, ada 11 Raperda yang diajukan pemerintah 3 diantaranya merupakan Raperda wajib.
“Ini yang harus kita selesaikan salah satunya Raperda Perumda pengelolaan pelabuhan. Dari berita yang kami dengar hasil pembicaraan antara Pemkot Tarakan dengan Kaltara, ada kesepahaman untuk pemindah kelolaan pelabuhan termasuk pelabuhan Ferry,” ujar Yulis kepada Fokusborneo.com beberapa hari lalu.
Perda pengelolaan pelabuhan ini dikatakan Yulius, menjadi landasan yuridis yang mengatur pengelolaan pelabuhan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kepada Pemkot Tarakan.
“Pemprov Kaltara sangat menginginkan kita mempunyai landasan yuridis yang jelas, untuk bisa mengatur semua itu dengan baik. Saya kira mengenai pernyataan Pemprov Kaltara ini sangat bagus, karena sangat hati-hati demi kepentingan kita bersama,” kata politisi Partai Hanura.
Dijelaskan Yulius, cepat tidaknya waktu pembahasan Raperda pengelolaan pelabuhan ini, terganggu dari kesiapan materi dari Pemkot Tarakan. Targetnya, pembahasan selesai tahun 2021 ini.
“Soal waktu pembahasan tergantung materi nantinya, kesiapan-kesiapan dari pemerintah toh sifatnya disini kami hanya memberikan masukan dan sesuai dengan tata usaha negara,” tutup Yulius.(Wic)
Discussion about this post