Menu

Mode Gelap

Politik

DPRD Kaltara Temui Kemenhub, Persoalan Regulasi Perizinan Speedboat Non Reguler Ada Titik Terang


					Ketua Pansus Moda Transportasi DPRD Kaltara Jufri Budiman bertemu Kemenhub. Foto : Humas DPRD Kaltara. Perbesar

Ketua Pansus Moda Transportasi DPRD Kaltara Jufri Budiman bertemu Kemenhub. Foto : Humas DPRD Kaltara.

JAKARTA – Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Kaltara yang tergabung dalam Pansus Moda Transportasi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Biro Hukum Kementerian Perhubungan  RI di Jakarta, Kamis (10/03/22).

Dipimpin Jufri Budiman, selaku Ketua Pansus dan Siti Laela, kunjungan anggota DPRD Kaltara diterima langsung Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan RI, Hary Kriswanto. Turut juga hadir, Kasubdit Berlayar, Dedtry Anwar, Tuamy dari Direktorat KPLP, Octaviano Rachmat A dan Rizky Widianto dari BPTD XVII Kaltimtara.

width"300"

Jufri Budiman menyampaikan, kedatangannya ini ingin mencari referensi dan berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Perhubungan, terkait izin berlayar bagi speedboat non-reguler seperti halnya speed reguler yang ada di Kaltara.

Selama ini, kata dia, izin untuk speedboat non-reguler terkendala dengan spesifikasi perizinan yang ada.

“Dengan surat kami yang masuk, ada tidak payung hukumnya untuk mereka (speedboat non-reguler) diberi kesempatan untuk mengangkut penumpang,” ucap Jufri Budiman.

Pansus Moda Transportasi DPRD Kaltara bertemu Kemenhub. Foto : Humas DPRD Kaltara.

Politisi Gerindra menambahkan, bahwa pelaku usaha speed non-reguler siap untuk mengikuti syarat spesifikasi untuk izin berlayar, kecuali untuk menambah mesin, karena selama ini diharuskan memiliki lebih dari 1 (satu) mesin agar mendapat izin.

Siti Laela, sebagai anggota Pansus menambahkan, bahwa izin untuk speedboat non-reguler menyangkut ekonomi masyarakat dan juga banyak rute-rute perjalanan di Kaltara yang tidak dapat dilalui speed reguler karena kedalaman sungai yang rendah.

Menanggapi hal itu, Kasubdit berlayar Kementerian Perhubungan Dedtry Anwar mengatakan, sejak 2018 Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Surat Edaran UM.003/14/8/ DJPL.18, tentang sertifikasi dan pengawasan tentang kapal kecepatan tinggi. “Berdasarkan dari Surat Edaran inilah bisa diterbitkan izin berlayar,” ucap Dedtry Anwar.

“Di dalam isi Surat Edaran ini tidak disebutkan jumlah mesin yang diharuskan, tetapi minimal kecepatan. Jadi dengan 1 mesin saja asal memiliki kecepatan minimal, bisa saja mendapatkan izin,” tambah Dedtry Anwar.

“Nah, di sini kita sudah mendapatkan titik terang untuk permasalahan speed non-reguler, yang selama ini berhadapan dengan aturan yang ada, tidak ada menyebutkan speed dengan mesin 1, dan hari ini kita sudah mendapatkan jawabannya,” tutup Jufri Budiman.(Hms/Ad)

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Asep Mahmudin Nakhodai PKS Kaltara, Target Rebut Kursi Senayan

25 Juli 2025 - 21:05

Komisi I DPRD Dorong Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah

25 Juli 2025 - 20:29

DPRD Jadwalkan RDP, Tuntaskan Polemik Ganti Rugi Proyek Kilang di Bunyu

25 Juli 2025 - 07:05

DPRD Kaltara Soroti Penyelesaian Masalah Buruh PT Intraca

24 Juli 2025 - 07:05

DPRD Desak Sekolah Tak Wajibkan Beli Seragam Tambahan di Luar Bantuan

22 Juli 2025 - 19:12

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara Dorong Transparansi Pemilu, Soroti Keterbukaan Informasi Ijazah Caleg

22 Juli 2025 - 13:08

Trending di Politik