TARAKAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan Markus Minggu berharap warga RT 11 Kelurahan Juata Kerikil yang tinggal dikawasan hutan lindung diperdayakan. Sebab sejak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memasang plang hutan lindung, warga resah karena takut digusur.
Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara yang diwakili UPTD KPH Tarakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan dan Kecamatan Tarakan Utara.
Markus Minggu mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan warga dalam pertemuan tersebut. Salah satunya terkait adanya pemasangan plang hutan lindung di Jalan Mangga Besar RT 11 Juata Kerikil yang dilakukan Dinas Kehutanan.

“Mereka terkejut karena ada plang disana, jadi warga agak ragu untuk melakukan aktifitas. Bilang warga plang tersebut baru dipasangnya,” kata Markus.


Dikatakan Markus, warga juga mempertanyakan terkait status lahan yang ditempati apakah benar hutan lindung atau bukan. Sebab di kawasan hutan lindung tersebut, ada 30 Kepala Keluarga (KK) tinggal dengan mendirikan rumah semi permanen.

“Setelah dicek SK nya sesuai yang tercatat di plang, ternyata benar ada dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa lahan tersebut merupakan hutan lindung,” jelas politisi PDIP.

Dalam pertemuan tersebut, dikatakan Markus warga juga mempertanyakan solusi terhadap warga yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan hutan lindung tersebut. Bahkan ada tinggal disitu 30 tahun lamanya.
“Dinas Kehutanan menyampaikan tidak akan mengusir warga yang tinggal di hutan lindung dan tetap boleh beraktifitas tetapi terbatas, termasuk yang melaksanakan kegiatan pertanian seperti menanam sayur maupun berternak lele. Untuk ikut menjaga hutan warga bakal diperdayakan dengan membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH),” ujar Markus.
Langkah pertama bakal diambil KPH Tarakan, diungkapkan Markus mendata warga yang ada di kawasan hutan lindung dan membentuk KTH. Melalui KTH, warga akan diajari cara mengelola dan menjaga hutan lindung.
“Nanti mereka akan diberikan bibit atau yang lainnya nanti KPH yang mengaturnya untuk diperdayakan. Selain mereka bisa bercocok tanam juga ikut menjaga hutan agar tidak dirambah maupun menebang pohon itu cara pendekatan KPH kepada warga,” pungkas Markus.

Hal tersebut bakal dilakukan, diterangkan Markus setelah ada kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran titik koordinat lokasi hutan lindung yang telah dipasang plang. Rencana kunlap dijadwalkan bulan April 2022.
“Ini sekaligus untuk melihat batas hutan lindung di daerah Juata kerikil khususnya di RT 11 dengan pemukiman warga. Jangan sampai plang yang dipasang salah lokasinya,” tutur Markus.
Markus berharap Dinas Kehutanan bisa memperdayakan warga RT 11 yang tinggal dikawasan hutan lindung. Ia juga berharap pemerintah Kota Tarakan memperhatikan warganya yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan hutan lindung dengan mengajukan perubahan status hutan lindung menjadi hutan kota.
“Kalau merubah itu harus diusulkan dari sekarang untuk diusulkan di Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2021. Perda itu kan direvisi 5 tahun sekali tapi kembali ke pemerintah kota mau mengusulkan atau tidak,” tutup Markus.(Mt).