TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Supa’ad Hadianto menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Hari Jadi Provinsi Kaltara. Hal ini agar masyarakat mengetahui hari jadi Provinsi Kaltara.
Sosperda yang mengundang Ketua RT dan tokoh ini, dilaksanakan di Warung Pondok Lesehan, Jumat (25/3/22).
Supa’ad Hadianto mengatakan sosialisasi Perda ini, bertujuan agar masyarakat mengetahui produk hukum yang telah dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama DPRD. Sebagai lembaga legeslasi, DPRD memiliki fungsi membentuk Perda sesuai yang diamanatkan undang-undang.

“Setelah disahkan tentu kami mempunyai kewajiban untuk menyampaikan ke masyarakat, kebetulan saya kebagian mensosialisasikan Perda tentang Hari Jadi Provinsi Kaltara,” kata Supa’ad



Dikatakan Supa’ad, selama ini Hari Jadi Provinsi Kaltara, ditetapkan hanya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang biasa diperingati pada bulan April. Disahkan Perda Nomor 2 tersebut, Hari Jadi Provinsi Kaltara sekarang dirubah setiap tanggal 25 Oktober sesuai sejarah pembentukan Provinsi Kaltara.

“Kita harus melihat history dan sejarah pembentukan Provinsi Kaltara, bagaimana para pejuang-pejuang pendiri Provinsi Kaltara ini getol sekali untuk membuktikan itu dan akhirnya tanggal 25 Oktober 2012 itu terbentuk Provinsi Kaltara. Kita mau kembali ke suasana pembentukan Kaltara yang selama ini ditetapkan dengan bentuk itu bulan April sesuai dengan pelantikan Pj. Gubernur,” jelas politisi Partai NasDem.

Alasan perubahan Hari Jadi Provinsi Kaltara ini, dijelaskan Supa’ad karena ada nilai historis dari seluruh masyarakat Kaltara berjuang dan harus ditempatkan pada tempat yang sebenarnya. Lahirnya Perda tentang Hari Jadi Provinsi Kaltara ini, telah disepakati bersama antar Pemerintah dan DPRD yang menetapkan tanggal 25 Oktober sebagai Hari Jadi Provinsi Kaltara dan diperingati setiap tahunnya.
“Hari jadi provinsi kaltara ini tentu menjadi semangat juang kita semua untuk kedepan Provinsi Kaltara ini tidak bisa dianggap sebagai anak yang baru lahir lagi, ini semangat yang mau kita munculkan. Sehingga banyak pembangunan-pembangunan yang perlu didukung oleh semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat,” ujar pria yang juga menjabat Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltara.
Adanya Perda ini, dikatakan Supa’ad tentu lebih kuat hierarki perundang-undangan Perda dibandingkan dengan Pergub. Jika Perda disetujui bersama antara DPRD dengan Pemerintah, sedangkan Pergub hanya ditetapkan kepala daerah.
“Masyarakat harus tahu hari jadinya, dasar hukumnya, karena kalau Pergub tentu lebih rendah secara hierarki perundang-undangan. Kalau Pergub itu semata-mata hanya kepala daerah yang menyetujuinya, itulah semangatnya sehingga perlu kita sosialisasi kan sehingga masyarakat lebih paham mengapa ada perubahan Hari Jadi Provinsi Kaltara kita belajar mereview ulang dari sejarah,” tutup Supa’ad.(Mt/Ad)