TANJUNG SELOR – Para anggota DPRD Provinsi Kalimanta Utara (Kaltara) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat. Salah satunya, Hj. Ainun Farida yang menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda), terkait kepemudaan, Sabtu (26/3/22).
Dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Tanjung Selor ini, diikuti sejumlah elemen masyarakat utamanya dari kalangan pemuda.
Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Kepemudaan. Sosperda ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltara, Hasnan Mutaqim.
Hasnan merupakan Sekretaris Dispora Kaltara yang turut menjelaskan Perda tersebut. Di mana Perda ini, membahas seputar payung hukum yang menaungi kegiatan kepemudaan. Selain itu juga mencangkup tentang kewirausahaan yang melibati para pemuda terutama mengenai UMKM.

Hj Ainun berharap, kehadiran Perda ini bisa memberikan payung hukum bagi para pemuda yang ingin berkreasi maupun berusaha.
“Kami berharapan para pemuda di Kaltara, memanfaatkan Perda ini, untuk berkreasi, berinovasi demi kesejahteraan mereka, dan kemajuan Kaltara,†ujarnya.
Adapun kegiatan sosialisasi perda ini diselenggarakan berdasarkan jadwal Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kaltara dengan agenda kegiatan sosialisasi perda untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara.(Hms/Ad)