TARAKAN, Fokusborneo.com – Keberadaan penulis lokal bukan sekadar pelengkap dalam dunia literasi, melainkan garda terdepan dalam menjaga marwah dan sejarah daerah.
Hal ini ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Swiss-Belhotel Tarakan, beberapa waktu lalu, Supa’ad menekankan Raperda ini harus menjadi instrumen kuat untuk menghidupkan kembali gairah menulis di Bumi Benuanta.
Supa’ad memberikan catatan khusus mengenai minimnya literatur sejarah kerajaan di Kaltara. Ia menilai, banyak kisah kejayaan masa lalu yang kini seolah hilang ditelan zaman karena kurangnya dokumentasi tertulis.
”Kita butuh buku yang menceritakan bagaimana kerajaan di Kaltara ini muncul dan tenggelam. Di sana ada pemimpin dan pahlawan yang bisa digagas menjadi pahlawan nasional. Penulis lokal harus didorong agar eksis menciptakan karya,” tegas Politisi NasDem tersebut.
Menurutnya, dukungan konkret dari pemerintah daerah kepada para penulis lokal sangat krusial. Tanpa campur tangan penulis lokal yang memahami konteks budaya setempat, sejarah besar Kaltara berisiko hanya menjadi dongeng lisan yang perlahan pudar.
Supa’ad mengibaratkan kekuatan buku dengan kebangkitan Jepang pasca-Perang Dunia Kedua yang bertumpu pada pendidikan dan literasi, bukan kekuatan militer.
Ia berharap Raperda ini menjadi warisan nyata dari DPRD Kaltara untuk generasi mendatang. Selain sejarah, penguatan penulis lokal diharapkan mampu membukukan bahasa-bahasa daerah seperti Lundayeh, Kenyah, hingga bahasa suku-suku di Bulungan, Tana Tidung, dan Nunukan.
Supa’ad memperingatkan tanpa dokumentasi tertulis, anak cucu di Kaltara akan kehilangan jati diri. “Jika tidak tertulis, budaya dan bahasa kita akan musnah,” ujarnya.
Sebagai anggota Pansus IV, Supa’ad meminta tim pakar dan biro hukum segera mempertajam draf berdasarkan Daftar Isian Masalah (DIM) yang ada. Tujuannya agar regulasi ini segera disahkan dan memberikan perlindungan serta ruang bagi penulis lokal untuk membuktikan bahwa budaya Kaltara tidak kalah hebat dengan provinsi lain.(*/mt)














Discussion about this post