TANJUNG SELOR – Pansus 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (Rdp) bersama Forum Jasa Konstruksi Terkait Pergub Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.ketua Rabu (17/5/22).
Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD ini, dihadiri Yacob Palung, SE., Agung Wahyudianto, Elia Dj, dan Hendri Tuwi, SE., M.Si serta dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST. Dari pihak Pemerintah Provinsi Kaltara, turut hadir perwakilan dari Dinas PUPR PERKIM, ESDM, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Bapenda, dan Bapenda Kabupaten Bulungan.
Adapun dari Forum Gabungan Asosiasi Jasa Konstruksi (FGAJK) Provinsi Kaltara menyampaikan beberapa poin aspirasi dan keluhan kontraktor diantaranya penagihan pajak pembelian bahan mineral bukan logam dan batuan yang dibebankan kepada kontraktor.
Kontraktor mengharapkan pemerintah harus adil mengenai penagihan pajak tersebut, lalu kontraktor mengharapkan Tax Amnesty Pengampunan pajak dari pemerintah daerah dalam membeli bahan mineral bukan logam dan batuan.
Selain itu, penerapan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Kaltara sebaiknya tidak pilih kasih dan bisa diterapkan ke semua pihak yang mengkomersilkan bahan mineral dan bukan logam.

Keluhan tersebut langsung dijawab Pemprov Kaltara. Pemprov menyebut dasar hukum mengenai pajak galian ini adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dituangkan dalam Perda Nomor 09 Tahun 2011 pasal 28-32. Sehingga dasar tersebut sudah jelas dan memiliki kekuatan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRDÂ Provinsi Kaltara Elia Dj menyampaikan permasalahan ini, supaya dilihat secara utuh dan kemana pajak tersebut harus ditagihkan.
“Ini supaya tahu apakah terjadi dua kali penagihan atau hanya satu kali. Intinya pemerintah harus tegas terkait permasalahan ini,” kata Elia Dj.
Elia berharap jangan sampai pemerintah yang membuat regulasi tetapi malah mempersulit sendiri. Terkait tax amnesty, mari dibicarakan bersama.
“Harapan saya investor yang masuk ke Kaltara janganlah dipersulit dengan permasalahan ini,” ujar Politisi Partai Hanura.
Anggota DPRD Provinsi Kaltara

Lebih lanjut Anggota DPRD Provinsi Kaltara Hendri Tuwi menambahkan DPRD prinsipnya ingin mencarikan solusi terkait persoalan tersebut.
“Jika boleh dikomunikasikan dengan forum pimpinan daerah, agar hal ini dapat ditindaklanjuti. Saya akan mendukung dan mendorong upaya pemerintah agar dapat meningkatkan PAD,” kata Hendri.
Menindaklanjuti hasil dari pertemuan ini, DPRD akan melakukan pertemuan secara khusus kepada pihak-pihak terkait terutama membahas mengenai aspek hukum dan standarisasi sebagai acuan dalam penetapan penarikan pajak.
DPRD juga akan memfasilitasi untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan ini. Apabila diperlukan akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan.(Hms/Ad)














Discussion about this post