TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disetujui DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut, diambil melalui rapat paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun 2022 di ruang rapat paripurna Lantai 2 Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (07/6/22).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Andi Hamzah dengan didampingi Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus dan Wakil Ketua Andi M. Akbar, juga dihadiri Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP.


Pada kesempatan ini, ke 6 Fraksi DPRD Provinsi Kaltara menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk dibahas lebih lanjut menjadi Perda Provinsi Kaltara.



Keputusan tersebut, ditaungkan dalam berita acara yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus dan Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP.(Hms/Ad)