TARAKAN – Menghadapi verifikasi Partai Politik (Parpol) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbagai persiapan dilakukan parpol. Tak terkecuali Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Persiapkan verifikasi parpol, DPW PKS Provinsi Kaltara melakukan workshop dan supervisi verifikasi parpol se-Kaltara, di Hotel Lotus, Selasa (5/7/22).
Dalam workshop dan supervisi verifikasi parpol, DPW PKS menghadirkan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS se-Kaltara.

Ketua DPW PKS Provinsi Kaltara Muhammad Nasir mengatakan PKS Kaltara sudah siap menghadapi verifikasi partai secara internal akhir bulan Juli ini. Upaya ini, sebagai evaluasi PKS Kaltara sebelum nantinya menghadapi verifikasi parpol yang dilaksanakan KPU.
“Alhamdulillah seluruh berkas-berkas persyaratan yang sudah diarahkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat), kami sudah menyiapkannya tinggal menunggu verifikasi secara internal. Harapkan kami kalau ada kekurangan bisa kita lengkapi,” kata Nasir.
Persiapan yang dibutuhkan dalam verifikasi parpol, dikatakan Nasir seperti Kantor, kemudian kalau dikepengurusan harus terpenuhi 70 persen untuk Kabupaten/Kota dan 50 persen tingkat Kecamatan.
“Keterwakilan 30 persen perempuan juga menjadi perhatian termasuk 10 keanggotakan di tingkat Kabupaten/Kota,” jelas Nasir

Pertemuan ini, dijelaskan Nasir sekaligus Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW dan DPD PKS se-Kaltara serta mengevaluasi seluruh program yang telah dicanangkan untuk mengetahui capaiannya.
“Jadi bukan hanya siap diverifikasi oleh KPU, tetapi juga memenangkan Pemilu 2024 mendatang di Kaltara. Jika ingin mewujudkan target yang telah ditetapkan, bergeraklah karena dengan pergerakan itu ada kehidupan dan semua bisa tercapai kalau kita terus bergerak dan bergerak,” pesan Nasir kepada DPD PKS.
Verifikasi parpol ini, dijelaskan Nasir sesuatu yang utama. Sebab apabila tidak lolos verifikasi, maka tidak akan mengikuti pemilu 2024.
“Makanya semua harus serius menyiapkan kelengkapan administrasi dan kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai ketentuan KPU supaya lolos jadi peserta pemilu,” tutup Nasir.(Mt)