• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Hari Ini, PKS akan Daftar Judicial Review Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

by Redaksi
06/07/2022
in Nasional, Politik
A A
Hari Ini, PKS akan Daftar Judicial Review Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru. Foto : Ist

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional pada Rabu (6/7/22).

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan Permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Baca Juga

Entry dan Exit Meeting PPS, Otorita IKN dan Kejaksaan Agung Kawal Pembangunan Infrastruktur Jalan Nusantara

Bawaslu Tarakan dan Mafindo Bentengi Pemilu 2029 dari Ancaman Deepfake AI

DPRD Tarakan Dorong Pengadaan APAR di Wilayah Pesisir, Apresiasi Aksi Cepat Warga dan Pemkot

Ibrahim Ali Hadiri HUT ke-28 PAN, Bawa Semangat “Gerak Cepat Bantu Rakyat” ke Kaltara

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, (5/7/2022).

Zainudin menguraikan bahwa pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” jelas Zainudin.

Oleh karena itu, Zainudin mengetuk ke-negarawan-an sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini. “Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya.

Zainudin mengaku tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu. Namun, ia optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang Kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” pungkas Zainudin.(**)

 

Tags: DPP PKSHeadlineMahkamah KonstitusiMKpemiluPilpres 2024PKSpresidential thresholdUji MateriUndang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumUU Pemilu

Berita Lainnya

Entry dan Exit Meeting PPS, Otorita IKN dan Kejaksaan Agung Kawal Pembangunan Infrastruktur Jalan Nusantara
IKN

Entry dan Exit Meeting PPS, Otorita IKN dan Kejaksaan Agung Kawal Pembangunan Infrastruktur Jalan Nusantara

21 September 2026 14:37
Bawaslu Tarakan dan Mafindo Bentengi Pemilu 2029 dari Ancaman Deepfake AI
Politik

Bawaslu Tarakan dan Mafindo Bentengi Pemilu 2029 dari Ancaman Deepfake AI

21 September 2026 13:09
DPRD Tarakan Dorong Pengadaan APAR di Wilayah Pesisir, Apresiasi Aksi Cepat Warga dan Pemkot
Parlemen

DPRD Tarakan Dorong Pengadaan APAR di Wilayah Pesisir, Apresiasi Aksi Cepat Warga dan Pemkot

20 September 2026 11:00
Daerah

Ibrahim Ali Hadiri HUT ke-28 PAN, Bawa Semangat “Gerak Cepat Bantu Rakyat” ke Kaltara

20 September 2026 07:58
Jenguk H. Udin Hianggio, Supa’ad: Beliau Teladan Politisi Muda yang Rendah Hati
Parlemen

Jenguk H. Udin Hianggio, Supa’ad: Beliau Teladan Politisi Muda yang Rendah Hati

17 September 2026 21:44
Berkat Mediasi Komisi IV DPRD Kaltara, Polemik Tarif Praktikum Mahasiswa UBT Temui Titik Terang
Parlemen

Berkat Mediasi Komisi IV DPRD Kaltara, Polemik Tarif Praktikum Mahasiswa UBT Temui Titik Terang

17 September 2026 15:53
Next Post
Pantau Perpanjangan PPDB di Tarakan, DPRD Kaltara Ingatkan Persoalan Tahun Lalu Jangan Terulang

Pantau Perpanjangan PPDB di Tarakan, DPRD Kaltara Ingatkan Persoalan Tahun Lalu Jangan Terulang

PDIP Tana Tidung Target 4 Kursi di Pemilu 2024

Rini Tika Minta Pemda KTT Merumuskan Strategi Tekan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Triton dan Carry di Kujau, Satu Pengemudi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasa Gung Apresiasi Langkah Preventif Brimob Polda Kaltara Jaga Kamtibmas Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi

Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi

22 September 2026 16:52

Satlantas Polres Tarakan Gelar Diseminasi Pendidikan Lalu Lintas kepada Guru Kota Tarakan

22 September 2026 16:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP