• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Hari Ini, PKS akan Daftar Judicial Review Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

by Redaksi
6 Juli 2022 07:29
in Nasional, Politik
A A
Hari Ini, PKS akan Daftar Judicial Review Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru. Foto : Ist

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional pada Rabu (6/7/22).

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan Permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Baca Juga

Respons Aspirasi Buruh Pasca May Day, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan PHI dan Perkuat Perlindungan

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

DPRD Kaltara Kawal SPMB 2026, Terapkan Sistem Hybrid Demi Inklusivitas

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, (5/7/2022).

Zainudin menguraikan bahwa pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” jelas Zainudin.

Oleh karena itu, Zainudin mengetuk ke-negarawan-an sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini. “Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya.

Zainudin mengaku tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu. Namun, ia optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang Kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” pungkas Zainudin.(**)

 

Tags: DPP PKSHeadlineMahkamah KonstitusiMKpemiluPilpres 2024PKSpresidential thresholdUji MateriUndang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumUU Pemilu

Berita Lainnya

Respons Aspirasi Buruh Pasca May Day, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan PHI dan Perkuat Perlindungan
Parlemen

Respons Aspirasi Buruh Pasca May Day, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan PHI dan Perkuat Perlindungan

6 Mei 2026 10:21
Nasional

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

5 Mei 2026 21:18
Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

5 Mei 2026 20:09
DPRD Kaltara Kawal SPMB 2026, Terapkan Sistem Hybrid Demi Inklusivitas
Parlemen

DPRD Kaltara Kawal SPMB 2026, Terapkan Sistem Hybrid Demi Inklusivitas

5 Mei 2026 19:52
Sound of Borobudur Masuk TK: Menjawab Krisis Karakter Anak Bangsa dari Akar Budaya
Nasional

Sound of Borobudur Masuk TK: Menjawab Krisis Karakter Anak Bangsa dari Akar Budaya

5 Mei 2026 11:41
Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan
Parlemen

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan

5 Mei 2026 09:10
Next Post
Pantau Perpanjangan PPDB di Tarakan, DPRD Kaltara Ingatkan Persoalan Tahun Lalu Jangan Terulang

Pantau Perpanjangan PPDB di Tarakan, DPRD Kaltara Ingatkan Persoalan Tahun Lalu Jangan Terulang

PDIP Tana Tidung Target 4 Kursi di Pemilu 2024

Rini Tika Minta Pemda KTT Merumuskan Strategi Tekan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • O2SN 2026 Kota Tarakan Resmi Dibuka, 350 Siswa Bersaing dalam 6 Cabang Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Respons Aspirasi Buruh Pasca May Day, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan PHI dan Perkuat Perlindungan

Respons Aspirasi Buruh Pasca May Day, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan PHI dan Perkuat Perlindungan

6 Mei 2026 10:21
Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

5 Mei 2026 21:34
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP