Menu

Mode Gelap

Politik · 20 Jul 2022

DPRD Tarakan Minta Kawasan Rimba Kota Dijaga dan Diurus Legalitasnya


					Komisi 3 DPRD Kota Tarakan rapat dengar pendapat dengan DLH bahas kawasan rimba kota. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Komisi 3 DPRD Kota Tarakan rapat dengar pendapat dengan DLH bahas kawasan rimba kota. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menjaga kawasan rimba kota yang ada. Supaya, kawasan rimba kota di Tarakan tidak dirambah masyarakat.

Permintaan itu, disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Muhammad Hanafia saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan di ruang rapat Kantor DPRD, Selasa (19/7/22).

“Karena sudah terbit Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, makanya kami yang memiliki tugas sebagai pengawasan ingin menjalankan fungsi itu,” kata Hanafia.

width"300"

Dikatakan Hanafia, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RTRW, terdapat 19 titik rimba kota yang tersebar di 9 Kelurahan. Rimba kota tersebut, juga ada hutan mangrove yang perlu dijaga.

“Kita sudah mengawasi sebenarnya makanya kami pertanyakan kepada pemerintah daerah langkah-langkah menjaga itu, supaya rimba kota itu tidak lagi dirambah dan dijadikan lahan pribadi. Sementara rimba kota itu kan kepentingannya sebagai kawasan ruang terbuka hijau di kota Tarakan,” ujar politisi Gerindra.

width"400"

Ditambahkan Hanafia, Komisi 3 juga meminta Pemkot Tarakan menginventarisir seluruh rimba kota yang ada. Sehingga bisa diketahui lokasi rimba kota demi memudahkan dalam menjaga kawasan tersebut.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Muhammad Hanafia. Foto : Fokusborneo.com

“Dalam RTRW itu kan yang ada kayak hutan Sawahlunto, ada di Persemaian, ada yang di Mamburungan, ada di Amal dan beberapa daerah lainnya itu perlu dijaga,” beber pria yang menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Tarakan.

Dijelaskan Hanafia, pada Perda RTRW 2012, banyak lahan masyarakat yang memiliki alas hak masuk ke kawasan tersebut. Namun di Perda RTRW terbaru, lahan masyarakat tersebut dikeluarkan supaya bisa memanfaatkan dan mengurus legalitasnya.

“Jadi rimba kota yang utuh ini kita minta DLH ataupun OPD yang lainnya supaya dibuatkan legalitasnya, Blbatas-batasnya jelas, kemudian kalau perlu pemagaran, yang belum ada plang pasangkan plang, sosialisasi ke masyarakat. Karena sosialisasi kepada masyarakat kurang dan menjelaskan gunanya hutan kota nah itu harus disampaikan supaya ikut menjaga,” pungkas Hanafia.

Tidak menutup kemungkinan kedepan, Komisi 3 dikatakan Hanafia kembali akan memanggil OPD terkait yang bersangkutan dengan legalitas. Agar legalitas rimba kota diurus dan sebagai dasar menjaga kawasan tersebut

“Jangan sampai hutan kota nanti diklaim warga dan fungsi salah gunakan untuk tempat pembuangan salah dan hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Hanafia.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Tarakan Menilai Videotron Punya Potensi Tambah PAD 

6 September 2025 - 06:33

Komisi 3 DPRD Tarakan Tinjau Langsung Jalan Longsor di Mamburungan, Minta Segera Diperbaiki

5 September 2025 - 17:39

Pengelolaan Parkir Satu Komando, Simon: Optimis Bisa Dongkrak PAD

5 September 2025 - 11:44

Antisipasi Pengurangan DBH, DPRD Tarakan Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Parkir

5 September 2025 - 08:21

Pelayanan RSUD dr. Jusuf SK Disidak DPRD Kaltara, Dorong Penggunaan Konsultan Khusus Urai Antrean 

5 September 2025 - 06:16

Dukung Perang Melawan Narkoba, DPRD Tarakan Gelar Tes Urine Mendadak

4 September 2025 - 19:20

Trending di Parlemen