TARAKAN – DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menjaga kawasan rimba kota yang ada. Supaya, kawasan rimba kota di Tarakan tidak dirambah masyarakat.
Permintaan itu, disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Muhammad Hanafia saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan di ruang rapat Kantor DPRD, Selasa (19/7/22).
“Karena sudah terbit Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, makanya kami yang memiliki tugas sebagai pengawasan ingin menjalankan fungsi itu,” kata Hanafia.

Dikatakan Hanafia, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RTRW, terdapat 19 titik rimba kota yang tersebar di 9 Kelurahan. Rimba kota tersebut, juga ada hutan mangrove yang perlu dijaga.
“Kita sudah mengawasi sebenarnya makanya kami pertanyakan kepada pemerintah daerah langkah-langkah menjaga itu, supaya rimba kota itu tidak lagi dirambah dan dijadikan lahan pribadi. Sementara rimba kota itu kan kepentingannya sebagai kawasan ruang terbuka hijau di kota Tarakan,” ujar politisi Gerindra.

Ditambahkan Hanafia, Komisi 3 juga meminta Pemkot Tarakan menginventarisir seluruh rimba kota yang ada. Sehingga bisa diketahui lokasi rimba kota demi memudahkan dalam menjaga kawasan tersebut.

“Dalam RTRW itu kan yang ada kayak hutan Sawahlunto, ada di Persemaian, ada yang di Mamburungan, ada di Amal dan beberapa daerah lainnya itu perlu dijaga,” beber pria yang menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Tarakan.
Dijelaskan Hanafia, pada Perda RTRW 2012, banyak lahan masyarakat yang memiliki alas hak masuk ke kawasan tersebut. Namun di Perda RTRW terbaru, lahan masyarakat tersebut dikeluarkan supaya bisa memanfaatkan dan mengurus legalitasnya.
“Jadi rimba kota yang utuh ini kita minta DLH ataupun OPD yang lainnya supaya dibuatkan legalitasnya, Blbatas-batasnya jelas, kemudian kalau perlu pemagaran, yang belum ada plang pasangkan plang, sosialisasi ke masyarakat. Karena sosialisasi kepada masyarakat kurang dan menjelaskan gunanya hutan kota nah itu harus disampaikan supaya ikut menjaga,” pungkas Hanafia.
Tidak menutup kemungkinan kedepan, Komisi 3 dikatakan Hanafia kembali akan memanggil OPD terkait yang bersangkutan dengan legalitas. Agar legalitas rimba kota diurus dan sebagai dasar menjaga kawasan tersebut
“Jangan sampai hutan kota nanti diklaim warga dan fungsi salah gunakan untuk tempat pembuangan salah dan hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Hanafia.(Mt)