TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Pendidikan yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diuji publik.
Uji publik yang mengundang seluruh stakeholder di Kaltara mulai dari Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Dinas Pendidikan Provins, Kabupaten dan Kota, Kepala Sekolah serta Akademisi ini, dilaksanakan di ruang Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Rabu (3/8/22).
Ada beberapa saran dan masukan yang diberikan untuk penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan. Salah satu soal insentif tidak harus sama.

“Jadi misal dari daerah tertentu itu harus dibedakan insentifnya, karena mereka sudah mau mengabdikan dirinya menjadi guru di tempat tersebut dengan harga kemahalan yang lebih tinggi dan daerah yang terpencil. Kalau itu disamakan orang gak mau,” kata Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah.


Insentif ini, dijelaskan Syamsuddin penting untuk pendidikan di Kaltara. Sehingga tidak hanya berkiblat di Kota, tetapi juga di daerah terpencil dan terpelosok bisa berkembang.

Masukan lainnya, dikatakan Syamsuddin keterkaitan dengan PPDB yang perlu dikaji ulang masalah zonasi, karena Kaltara apabila diterapkan zonasi ada daerah yang ketumpahan dan ada yang langka.

“Itu gak bisa terlalu kita terapkan. Sebagai contoh mereka harus masuk di daerah itu, mau masuk di daerah lain gak masuk zona dan itu perlu untuk di kaji ulang,” beber politisi PKS.
Saran lainnya, ditambahkan Syamsuddin terkait akreditasi. Hal ini juga penting untuk mengetahui mutu pendidikan disekolah tersebut.
“Karena di daerah terpencil masih ada sekolah belum terakreditasi. Ini perlu didorong,” pungkas Syamsuddin Arfah.

Masukan dan saran yang disampaikan soal Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan, diterangkan Syamsuddin selanjutnya akan dibahas ulang tim Pansus dan pembahas sebelum diinternal DPRD.
“Itu beberapa hal masukan yang bagus, akan kita diskusikan lagi difinalisasi dengam mengundang semua pembahas. Kami akan buka ruang lagi, karena melihat perda ini perlu untuk dilengkapi sebelum internalisasi DPRD,” ucap Syamsuddin.
Setelah ini, dikatakan Syamsuddin Ranperda akan fasilitasi di Kemenkumham selama 5 hari. Saran dan masukan dari Kemenkumhan, akan dimasukan ke dalam isi Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan.
“Perda ini kan menjadi perda induk di Kaltara. Dan mohon maaf proses pembahasannya ini cukup bagus, karena setiap pasal itu kita bahas dan kalau itu ada masukan dan lain sebagainya itu langsung ditambahkan jadi betul-betul detail. Harapan kami di akhir Agustus bisa pengesahan itu targetnya,” tutup Syamsuddin.(Mt/Adv)