Menu

Mode Gelap

Politik

DPRD Kaltara Berharap Keberadaan Perda Retribusi dan PKH Jadi Payung Hukum Peternak


					Pansus 1 DPRD Provinsi Kaltara bersama tim pakar bahas Raperda tentang Retribusi dan PKH. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Pansus 1 DPRD Provinsi Kaltara bersama tim pakar bahas Raperda tentang Retribusi dan PKH. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi dan Ranperda Pelayanan Kesehatan Hewan (PKH), kembali dibahas Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (25/8/22). Kali ini, pembahasan dilakukan secara internal dengan tim pakar.

“Sebenarnya pembahasannya sudah beberapa kali tahapan, karena memang di awal kita juga ada sedikit pembenahan-pembenahan atau penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilengkapi. Sehingga pada pertemuan hari ini, Alhamdulillah dengan pro aktifnya terutama dari tim pakar Ranperda tentang Pelayanan Kesehatan Hewan itu ada titik terang,” kata Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Kaltara Khusnul Yakin.

Dijelaskan Khusnul, langkah berikutnya adalah melaksanakan tahapan sudah disepakati bersama, sehingga ada progres  yang dikerjakan.

Selain itu, juga berkonsultasi atau ketemu dengan pihak-pihak terkait terutama dengan Dinas Ketahanan Pangan bidang Peternakan dan Biro Hukum.

Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Kaltara Khusnul Yakin. Foto : Fokusborneo.com

“Ini secepat mungkin kita rampungkan. Akhir bulan depan Insyakallah sudah kita selesaikan,” beber politisi Gerindra.

Dikatakan Khusnul, keberadaan Perda, supaya memberikan payung hukum kepada para peternak yang akan meningkatkan usahanya. Tidak hanya soal payung hukum usahanya, tetapi juga terkait kesehatan hewan ternak.

“Baik itu peternakan besar termasuk sapi, kambing, mungkin juga hewan-hewan yang lain. Yang jelas itu fakta empiris yang sudah ada di daerah kita ini kita usahakan ada payung hukumnya,” ujar pria juga tercatat sebagai anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Kaltara.

Ditambahkan Khusnul, di Kaltara ini perlu ada aturan yang mengatur soal prosedur penanganan kesehatan hewan, supaya hewan ternak terjamin tidak terserang penyakit.

Pansus 1 DPRD Provinsi Kaltara bersama tim pakar bahas Raperda tentang Retribusi dan PKH. Foto : Fokusborneo.com

“Harapan kami kita bisa swasembada daging ataupun hewan-hewan ternak yang ada di wilayah Kaltara ini. Serta ada payung hukumnya, sehingga masyarakat bisa menentukan langkah-langkah dari potensi yanga ada ini,” pungkas Khusnul.

Disisi lain diterangkan Khusnul, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemasukan bagi masyarakat sendiri.

“Geografis kita yang cukup luas dan juga subur, itu juga memungkinkan kita gali potensi-potensi dari peternakan ini bisa maksimal atau bisa optimal. Sehingga swasembada itu bisa kita wujudkan dan masyarakat kita juga merasakan manfaatnya,” tutup Khusnul.(Mt/Adv)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik