TANJUNG SELOR – Belum terakomodirnya jumlah daerah untuk mendapat subsidi ongkos angkut (SOA) barang, menjadi perhatian anggota DPRD Provinsi Kaltara, Karel Sompoton. Ia secara tegas meminta agar Pemprov mengalokasikan SOA barang di APBD Perubahan 2022 ini.
“Kalau SOA penumpang memang sudah ada. Ini yang belum SOA khusus SOA barang. Dan sepertinya tidak teranggarkan di APBD Perubahan 2022, padahal SOA barang ini sangat penting sekali untuk pemulihan ekonomi masyarakat di perbatasan yang merasa kesulitan dalam menghadapi Pandemi Covid-19,†kata Karel.
Karel sudah menyampaikan persoalan ini kepada anggota banggar DPRD untuk memperhatikan. Demikian pula kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar SOA barang menjadi prioritas untuk dianggarkan kembali di APBD perubahan.
“Dengan suasana seperti sekarang ini ekonomi masyarakat belum bisa stabil, terutama warga yang ada diperbatasan negara. Untuk itu perlu disubsidi,†ujar Karel.
Untuk di Kaltara lanjutnya, daerah sasaran SOA barang tersebut meliputi, Kecamatan Krayan, wilayah Apo Kayan dan Kecamatan Lumbis dan Sei Menggaris.
“Untuk Kecamatan Lumbis wilayah sasaran SOA antara lain Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, Lumbis Pansiangan dan Sei Menggaris,†tambah Karel.
Ia pun menyarankan, untuk pengangaran SOA barang sebaiknya menggunakan pola penunjukan langsung. Supaya Kabupaten dan sasaran bisa menunjuk langsung siapa pihak ketiga yang dianggap mampu dan berkompeten untuk melaksanakannya.
“Karena alasan nya mereka (Kabupaten dan Kecamatan, red) lebih faham wilayah dan siapa mitra yang mereka anggap mampu melaksanakan itu. Alasannya kalau masih pola lelang terkadang ada Kecamatan atau Desa yang luput dari jatah SOA,†tegas politik PBB.
Untuk mendapatkan harga barang satu harga, saran Karel Sompoton, penjadwalan pengadaan barang harus di wilayah kecamatan terdekat, pemerintah selanjutnya mengawasi dan memastikan anggaran tersebut tersalurkan tepat.
“Pemerintah hanya tinggal membuat daftar harga barang tersebut, sehingga apabila sampai ke titik sasaran harga barang relatif sama dengan daerah tempat angkutan dan pengadaan awal,†pungkas Karel.
Contoh tegasnya untuk daerah Krayan, harga wajib mengikuti patokan di ibukota Kecamatan. Sampai ke desa-desa sasaran harga tersebut juga tetap wajib sama.
Sementara untuk wilayah perbatasan Lumbis, patokan harga barang tetap seperti harga jual di Mansalong, tak boleh lebih atau kurang.
“Jadi untuk diketahui yang disubsidi disini hanya menjadi angkutannya saja, itulah yang dasar untuk satu harga tersebut,†imbuhnya.(Hms/Adv)