TARAKAN – Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tarakan kecewa dengan etika pelayanan menerima tamu Perusahaan Gas Negara (PGN). Hal ini dipicu saat anggota Komisi 2 bersama warga datang ke Kantor PGN di Jalan Mulawarman langsung dihadang petugas Satpam yang sedang berjaga, Selasa (6/9/22).
Kekecewaan tersebut, diluapkan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Muhammad Yusuf waktu bertemu manajemen PGN. Kedatangan anggota Komisi 2 bersama warga ini, hanya ingin mengetahui proses kelanjutan pemasangan jaringan gas (Jargas) di RT 5 Kelurahan Kampung Satu dan RT 16 Karang Anyar.
Sebab PGN diundang rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi 2 dan warga di Kantor DPRD Kota Tarakan, tidak hadir.

“Jadi tadi PGN tidak hadir. Kita konfirmasi dan segala macam, bahkan dia yang menentukan 3 hari sebelumnya dia harus menyampaikan undangan ke PGN. Makanya hari hasil RDP kita langsung ke PGN,” kata Muhammad Yusuf.




Dikatakan Yusuf Middu sapaan akrap Muhammad Yusuf, informasi Manager PGN melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA) bahwa, kantornya pelayanan tutup 2 hari alasan operasional. Itu yang menjadi pertanyaan DPRD, karena PGN merupakan kantor pelayanan publik.
“Ini kan pelayanan publik dan setiap saat masyarakat datang berurusan dengan PGN. Kenapa harus ditutup ? ini barangkali sebuah arogansi dari PGN berkenan dengan keberadaan masyarakat. Sebagai perwakilan masyarakat, DPRD khususnya Komisi 2 sangat kecewa kepada PGN makanya tadi datang kesana,” ucap politisi Nasdem.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Saipullah menambahkan Komisi 2 bersama warga datang ke PGN, karena alasan yang disampai tidak masuk. Termasuk surat undangan dari DPRD, bilangnya datang terlambat dan yang hadir tidak bisa diwakilkan.
“Makanya tadi kami bersikeras datang ke kantor yang seharusnya tidak boleh tutup saat jam kerja dan hari-hari kerja, karena ini pelayanan publik. Kalau ada pernyataan PGN arogansi, itu sah-sah saja karena seperti itu adanya,” tegas Saipullah.

Dijelaskan Saipullah, dasar pembentukan BUMN, adalah untuk pelayanan publik dan kesejahteraan umum. Makanya tidak ada alasan RT 5 Kampung Satu dan RT 16 Karang Anyar, tidak dipasang jargas.
“Alangkah disayangkan ketika PGN tidak hadir, sementara dia adalah pilot project dan pengambil keputusan,” beber politisi PKB.
Dalam waktu dekat, Komisi 2 akan kembali mengundang PGN untuk RDP di Kantor DPRD Kota Tarakan. RDP, untuk menindaklanjuti pertemuan yang harusnya sudah ada jawaban atas persoalan pemasangan jargas di RT 5 Kampung Satu dan RT 16 Karang Anyar.
“Kalau tidak hadir lagi, tentu kami akan melakukan langkah-langkah dan melapor PGN Tarakan ke Ombusman dan ke PGN pusat,” tutup Saipullah.(Mt)