TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pengawasan Penanggulangan dan Pencegahan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Pembahasan yang dilaksanakan di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (15/9/22), dipimpin langsung Ketua Pansus 3 Supa’ad Hadianto dengan dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Andi Akbar serta anggota Pansus, OPD terkait dan Tim Ahli.
Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto mengatakan berbagai macam usaha telah dilakukan untuk membahasa raperda ini, supaya kedepan nanti memiliki asas manfaat. Sebab sumber daya kelautan dan perikanan adalah salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat Kaltara.
“Kenapa ? karena hampir semua masyarakat Kaltara bertumpu di kelautan dan perikanan sesuai dengan letak geografis Provinsi Kaltara,” kata Supa’ad.

Dikatakan Supa’ad, pembahasan raperda kali ini, sudah detail dari bab per bab dan pasal per pasal setelah hasil harmonisasi antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
“Jadi hari ini sudah membahasa visi dari pada raperda itu sendiri detail sampai dengan pasal, pengertian, sanksi hukum pidana dan lain sebagainya itu sudah kita bahas,” ujar politisi Partai Nasdem.
Pansus menargetkan dalam masa sidang ke 3 DPRD Provinsi Kaltara, raperda ini sudah selesai dibahas. Setelah itu, pembahasan berikutnya harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur dan Kaltara. Setelah ada harmonisasi secara legal drafting, mana boleh diatur, mana menjadi kewenangan pemerintah pusat, itu nanti ada diharmonisasi,” beber anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara.

Hasil harmonisasi di Kemenkumham, ditambahkan Supa’ad pansus kembali akan melakukan pembahasan secara internal dengan tim ahli. Baru pembahasan berikutnya, mendengarkan masukan dari masyarakat melalui uji publik.
“Di uji publik ini kami akan mendengarkan masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan yang berada di Kaltara termasuk pengusaha kelautan, nelayan, petambak, pembudidaya, Dinas Perikanan di masing-masing Kabupaten dan Kota sesuai kewenangannya. Itu semua akan kita libatkan,” papar Supa’ad.
Keberadaan perda ini, dikatakan Supa’ad bakal mengikat seluruh masyarakat Kaltara dengan jangka waktu tertentu. Sehingga keterlibatan sangat dibutuhkan dalam pembahasan raperda ini.
“Yang ditekankan dalam perda ini, salah satunya yang paling penting kesinambungan dan kontinuitas perusahaan perikanan dan kelautan ini bukan dipakai sekarang. Tetapi demi masa depan anak cucu kedepan, sehingga di dalam perda itu ada asas pemanfaatan, pengusahaan, peran masyarakat, perberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya,” tutup Supa’ad.(Mt)
Discussion about this post