Menu

Mode Gelap

Politik

Verfak Kepengurusan Selesai, KPU Tarakan Menilai Sembilan Parpol Memenuhi Syarat


					Anggota KPU Kota Tarakan melakukan verfak di Sekretariat Partai Garuda. Foto : Ist Perbesar

Anggota KPU Kota Tarakan melakukan verfak di Sekretariat Partai Garuda. Foto : Ist

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan telah menyelesaikan Verifikasi Faktul (Verfak) kepengurusan Partai Politik (Parpol) selama 2 hari mulai 16-17 Oktober 2022. Hasilnya, 9 Partai baru dan non parlemen di Kota Tarakan dinyatakan Memenuhi syarat verfak kepengurusan.

Anggota KPU Kota Tarakan M. Taufik Akbar mengatakan untuk verfak kepengurusan parpol, sudah selesai dilaksanakan. Hari pertama, parpol yang diverfak ada 7 diantaranya Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Sedangkan hari kedua, hanya 2 parpol yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.

“Yang diverifikasi ada 3 yang pertama kepengurusan KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara). Kemudian keterwakilan perempuan dan penggunaan Sekretariat sampai dengan masa pemilu berakhir,” kata M. Taufik Akbar ditemui usai verfak, Senin (17/10/22).

width"250"
Anggota KPU Kota Tarakan verfak ke Partai Hanura. Foto : Ist

Taufik menjelaskan dari hasil verifikasi, 9 parpol yang ada semua memenuhi persyaratan kepengurusan. “Hasilnya Alhamdulillah semua terpenuhi, semua informasi yang diberikan dengan data yang kita lakukan, Alhamdulillah kami lihat sesuai,” ujar Taufik.

width"400"
width"450"
width"400"

Tahapan berikutnya, melakukan verifikasi keanggotaan sampai tanggal 4 November 2022. Verifikasi keanggotaan ini, dengan mengecek pernyataan orangnya yang ke dua dokumen KTP dan KTA.

“Termasuk kita cek profesi status PNS atau TNI /Polri. Sebenarnya kalau itu sudah kita cek di vermin, tapi bisa jadi tidak menutup kemungkinan ada kita temukan dilapangan tentu kalau proses itu kita mengikuti syarat-syarat yang ada,” jelas Taufik.

width"300"
Anggota KPU Kota Tarakan verfak ke Partai Perindo. Foto : Ist

Mekanisme verfak keanggotaan, ada 3 proses yang pertama datangin rumahnya. Kedua apabila sudah di datangin tidak ketemu KPU hubungin parpolnya untuk di kumpulkan di Sekretariat. Ketiga pada saat dikumpulkan di Sekretariat tidak ada akan verfaknya dilakukan dengan video call.

Untuk jumlah minimal keanggotaan masing-masing parpol, standar minimal 241 orang harus memenuhi syarat. Hasil verifikasi ini, nantikan akan dilaporkan semua melalui aplikasi SIPOL KPU RI, kemudian SIPOL yang merumuskan dan mengeluarkan statusnya MS atau TMS.

“Kita hanya melaksanakan fungsi dan kewenangan yang dilimpahkan KPU RI yaitu melaksanakan verifikasi faktual. Untuk menentukan lolos atau tidaknya KPU RI,” tutup Taufik.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kantong Hasil Harmonisasi, Pansus IV DPRD Kaltara Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesos dan Tenaga Kerja Lokal

18 Juni 2025 - 13:23

Donal Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Perhatikan Wilayah Perbatasan

16 Juni 2025 - 19:25

Minimalkan Persoalan, Komisi IV DPRD Kaltara Periksa Kesiapan SPMB 2025

13 Juni 2025 - 16:37

Tinjau Tanah akan Dihibahkan, DPRD Tarakan Dukung Peningkatan Status Ditpolairud Polda Kaltara

10 Juni 2025 - 18:37

Pembebasan Tanah Pemakaman Nasrani Juata Laut Capai Kesepakatan, Tinggal Tunggu Harga

10 Juni 2025 - 16:53

Cegah Kecelakaan, Median Jalan Masjid Al Amin akan Ditutup dan Dialihkan Depan Alfamidi

10 Juni 2025 - 13:57

Trending di Daerah