TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan telah menyelesaikan Verifikasi Faktul (Verfak) kepengurusan Partai Politik (Parpol) selama 2 hari mulai 16-17 Oktober 2022. Hasilnya, 9 Partai baru dan non parlemen di Kota Tarakan dinyatakan Memenuhi syarat verfak kepengurusan.
Anggota KPU Kota Tarakan M. Taufik Akbar mengatakan untuk verfak kepengurusan parpol, sudah selesai dilaksanakan. Hari pertama, parpol yang diverfak ada 7 diantaranya Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Sedangkan hari kedua, hanya 2 parpol yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.
“Yang diverifikasi ada 3 yang pertama kepengurusan KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara). Kemudian keterwakilan perempuan dan penggunaan Sekretariat sampai dengan masa pemilu berakhir,” kata M. Taufik Akbar ditemui usai verfak, Senin (17/10/22).


Taufik menjelaskan dari hasil verifikasi, 9 parpol yang ada semua memenuhi persyaratan kepengurusan. “Hasilnya Alhamdulillah semua terpenuhi, semua informasi yang diberikan dengan data yang kita lakukan, Alhamdulillah kami lihat sesuai,” ujar Taufik.



Tahapan berikutnya, melakukan verifikasi keanggotaan sampai tanggal 4 November 2022. Verifikasi keanggotaan ini, dengan mengecek pernyataan orangnya yang ke dua dokumen KTP dan KTA.
“Termasuk kita cek profesi status PNS atau TNI /Polri. Sebenarnya kalau itu sudah kita cek di vermin, tapi bisa jadi tidak menutup kemungkinan ada kita temukan dilapangan tentu kalau proses itu kita mengikuti syarat-syarat yang ada,” jelas Taufik.


Mekanisme verfak keanggotaan, ada 3 proses yang pertama datangin rumahnya. Kedua apabila sudah di datangin tidak ketemu KPU hubungin parpolnya untuk di kumpulkan di Sekretariat. Ketiga pada saat dikumpulkan di Sekretariat tidak ada akan verfaknya dilakukan dengan video call.
Untuk jumlah minimal keanggotaan masing-masing parpol, standar minimal 241 orang harus memenuhi syarat. Hasil verifikasi ini, nantikan akan dilaporkan semua melalui aplikasi SIPOL KPU RI, kemudian SIPOL yang merumuskan dan mengeluarkan statusnya MS atau TMS.
“Kita hanya melaksanakan fungsi dan kewenangan yang dilimpahkan KPU RI yaitu melaksanakan verifikasi faktual. Untuk menentukan lolos atau tidaknya KPU RI,” tutup Taufik.(Mt)