TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranpenda) tentang Penyelenggara Pendidikan. Rencananya pekan depan dijadwalkan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah mengatakan Raperda tentang Penyelenggara Pendidikan semua tahapan pembahasan sudah dijalani termasuk uji publik.
“Itu kita untuk semua tahapan tuh sudah dijalanin ya, mulai dari kita public hearing atau di uji publik materinya itu sudah kan di Tarakan plaza. Selain itu, kita menginternalisasi tahapan itu ke seluruh DPRD supaya ceritanya memberikan laporan kembali ke DPRD hasil dari pembahasan kita itu sudah kita lakukan jadi DPRD sudah menerima,” kata Syamsuddin Arfah, Jumat (18/11/22)

Syamsuddin Arfah menjelaskan selain itu ada harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham. Hasil harmonisasi, selanjutnya dibahas kembali.


“Karena kan pasti ada terjadi perubahan, ada saran, ada saran dari mereka, ada masukan dari mereka terkait hasil pembahasan kita, kemudian dari mereka lakukan. Setelah saran, masukan dan lain sebagainya itu kita bahas kembali, ada yang mungkin akan kita lanjutin, ada yang akan kita ikutin, ada beberapa hal,” ujar politisi PKS.
Syamsuddin Arfah menambahkan setelah selesai harmonisasi berikutnya adalah tahapan finalisasi dijadwalkan pekan depan ke Kemendagri.

“Kita lakukan pada pekan depan, finalisasi ke Kementerian Dalam Negeri. Jadi fasilitasi ke Kemendagri bahwa ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, itu memang E-Perda, memang begitu tahapannya jadi sedikit agak panjang,” pungkas Syamsuddin Arfah.
Syamsuddin Arfah menerangkan selesai fasilitasi di Kemendagri baru dilanjutkan rapat paripurna pengesahan. Untuk fasilitasi ini, dilakukan 2 kali ke Kanwil Kemenkumham dan Kemendagri.
“Ini sambil juga nanti akan muncul nomor registrasi dari Perda itu berarti menunjukkan bahwa secara regulasi dari aspek aturan undang-undang untuk peraturan perundang-undangan itu sudah sesuai kemudian secara substansif itu juga sudah masuk di kita, sehingga Perda itu layak untuk dijadikan peraturan daerah,” tutup Syamsuddin Arfah.(Mt)