TARAKAN – Polemik pembayaran kompensasi calon legislatif yang gagal di Pileg 2019, tidak hanya terjadi di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN). Kali ini desakan yang sama juga muncul dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Caleg Partai Nasdem 2019 Dapil Tarakan Timur, Habusan menyuarakan desakan pembayaran kompensasi oleh Muhammad Yusuf yang saat ini duduk di kursi Anggota DPRD Tarakan, Fraksi Partai Nasdem.
Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Kaltara dengan nomor 025/DPW-NasDem/Kaltara/VI/2022, tentang tindak lanjut kesepakatan internal DPD Partai NasDem Tarakan, 3 Juni 2022, menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD Tarakan terpilih dari Partai Nasdem segera membayar uang kompensasi.

Jika tidak diindahkan atau dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW). Surat tersebut ditandatangani oleh H. Abdul Hafid Achmad dan Supa’ad Hadianto sebagai Ketua dan Sekjen DPW NasDem Provinsi Kaltara.



Baca juga : Gubernur Kaltara Gelar Ramah Tamah dengan Kajati Kaltim
Berdasarkan surat itu, Habusan menuntut agar anggota DPRD Tarakan dari Fraksi NasDem, Dapil Tarakan Timur untuk segera menyelesaikan sisa uang kompensasi yang belum terbayar.

“Kalau ditanya masalahnya, itu sudah terjawab dengan adanya instruksi melalui surat DPW Partai NasDem Kaltara. Kami bersama rekan-rekan caleg gagal dari Nasdem meminta hak sesuai dengan kesepakatan internal partai,†kata Habusan kepada awak media, Kamis (2/2/2023) siang.
Sesuai kesepakatan internal partai, kata Habusan, setiap caleg yang memperoleh suara dan tidak terpilih menjadi anggota DPRD Tarakan dari masing-masing dapil akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 25 juta pertahun.
Uang kompensasi akan diperoleh ketika terdapat anggota DPRD yang terpilih dari dapil masing-masing. Nantinya, uang kompensasi akan dibayarkan oleh anggota DPRD terpilih pada tahun kedua hingga masa periode berakhir.
“Uang itu akan kami bagi lagi dengan rekan lainnya dari Dapil Timur dengan melihat jumlah perolehan suara. Yang dari Dapil Tarakan Timur terpilih itu pak Muhammad Yusuf,†ujarnya.
Ia menyebutkan, selama menjabat menjadi anggota DPRD Tarakan, Muhammad Yusuf baru membayar satu kali uang kompensasi. Sementara saat ini, masa jabatan di DPRD Tarakan sudah memasuki tahun ke 4. Sehingga ada tunggakan pembayaran kompensasi selama 2 tahun terakhir.
“Tahun pertama sudah dibayar meskipun dengan cara dicicil,†tukasnya.
Permasalahan ini, menurut Habusan, sudah beberapa kali dibahas. Bukan hanya ditingkat DPD, dan DPW, namun telah sampai ke tingkat DPP. Bahkan, dengan adanya surat yang diterbitkan DPW belum ada solusi sampai saat ini.
“Saat ini saya lebih condong agar yang bersangkutan diberikan sanksi (PAW,Red). Sebab beberapa kali surat peringatan dilayangkan tapi tidak diindahkan,†tegasnya.
Di katakan Habusan, pembayaran kompensasi di Partai NasDem Tarakan hanya bermasalah di wilayah Dapil Timur. “Kalau di dapil lain yang saya dengar tidak ada masalah. Sudah dibayar semua sesuai kesepakatan,†pungkasnya.
Anggota DPRD Tarakan Fraksi NasDem, Muhammad Yusuf, ketika dikonfirmasi mengenai pembayaran uang kompensasi enggan untuk berkomentar banyak. “Saya tidak ada hubungannya dengan masalah itu,†singkatnya.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPD Partai Nasdem Tarakan, Mustain saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa ada kesepakatan kompensasi untuk caleg yang tidak jadi pada Pemilu 2019.
“Memang saat pencalegkan ada kesepakatan kompensasi bagi teman teman yang tidak jadi, tidak duduk di DPRD dan memang tidak semua caleg menandatangani persetujuan itu,” ujarnya.
Meski ada caleg yang tidak bertandatangan namun DPD Nasdem memaksa yang bersangkutan mengikuti kesepakatan bersama dan persoalan ini sudah ditindaklanjuti.
“Itu sudah kita tindak lanjuti dan itu sudah sampai DPW dan DPP dan disetujui supaya dilakukan,” katanya.
Persoalan ini sudah disampaikan kepada caleg terpilih baik secara lisan maupun tertulis dan sudah ada surat keputusan agar yang bersangkutan membayar sesuai kesepakatan. (wic/Iik)