Menu

Mode Gelap

Politik · 7 Mar 2023 16:40 WITA ·

Pekerjakan TKA, Komisi 4 DPRD Kaltara Minta Perusahaan Jujur Melapor


					Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah. Foto : Ist. Perbesar

Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah. Foto : Ist.

TARAKAN – Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syamsuddin Arfah meminta perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jujur membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Hal itu, juga wajib sebagai pendataan bagi TKA yang bekerja di perusahaan di Kaltara. Sehingga jika kedepan ada permasalahan, bisa dipertanggungjawabkan.

“Ini sudah pernah kami komunikasikan, sudah rapat sebulan yang lalu. Komunikasi dengan dinas kota itu pernah kita diskusi. Kami tekankan perlu cek, jangan sampai ada gejolak baru kita panggil lagi,” kata Syamsuddin kepada Fokusborneo.com, Selasa (7/3/23).

width"500"
width"500"
width"500"

Baca juga : Persoalan Transportasi dan Kebutuhan Guru di SLB Jadi Perhatian Komisi 4 DPRD Kaltara 

Syamsuddin menyarankan antara Disnakertrans Provinsi Kaltara dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja di Kabupaten Kota, bisa melakukan pengecekan bersama. Supaya tidak ada perbedaan data soal TKA antara yang dilaporkan dengan dilapangan.

“Memang harus diadakan cek/ricek, jadi tidak hanya sekedar kita pegang data tapi cek dan ricek itu penting. Kadang-kadang kan kita perlu sidak dengan melengkapi semua yang ada, dari Imigrasi nya kita lihat, ketika itu ada semua ini kan bisa di cocokkan di lapangan,” ujar politisi PKS.

Menurutnya, memang ada beberapa TKA yang dibutuhkan perusahaan berkaitan dengan keahlian atau skill. Hanya saja itu perlu dilengkapi dengan keterangan Amdal.

Baca juga : Jalan dari Mansalong-Beringin Tertutup Longsor, DPRD Kaltara Minta Satker PJN Bersihkan

“Ketika memang itu kaitannya ke skill dan itu memang spesifik dan tidak bisa orang lokal lakukan itu bisa saja, tapi itu juga harus ada keterangan mereka itu di Amdal,” pungkasnya.

Syamsuddin meminta perusahaan supaya menerangkan kebutuhan TKA nya terkait jumlah dan bidang-bidangnya. Sehingga memudahkan pihak pemerintah daerah khususnya opd terkait maupun Imigrasi melakukan pengecekan.

“Mereka itu diterangkan kebutuhan TKA berapa banyak, misalnya. Nanti kita akan lihat TKA segini kemudian bidang-bidang yang kami butuhkan ini-ini itu yang kita lihat. Jadi memang disitu kita juga butuh cek di administrasi dan cek di lapangan,” bebernya.

Baca juga : Tingkatkan Kesadaran Politik untuk Generasi Muda, DPD I GPN Kaltara Gelar Dialog Pemilu 

Syamsuddin menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kaltara yang mempekerjakan TKA wajib lapor. Selainnya dinas terkait untuk terlihat dan mengecek amdalnya karena adan kontribusi dari restribusi pajak dari TKA.

“Memang harus jujur, sehingga ketika ada apa-apa dibelakang hari itu bisa dipertanggungjawabkan. kita khawatir ketika itu gak jujur, itu nanti ada apa-apa dibelakang hari itu kan merepotkan semua pihak,” pesannya.(Mt)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 201 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tim SFQR Lantamal XIII Gagalkan Penyeludupan Ribuan Kosmetik Ilegal

14 September 2024 - 14:57 WITA

blank

Bawakan 10 Lagu di Konser Pilkada, Padi Reborn Siap Guncang Taman Berkampung Malam Ini

14 September 2024 - 11:22 WITA

blank

Kembali Duduk di DPRD Kaltara, Rakhmad Sewa Kejar Pelayanan Publik, Pendidikan Hingga Kesehatan

14 September 2024 - 07:54 WITA

blank

17 September, KPU Tarakan Buka Pendaftaran KPPS

13 September 2024 - 21:15 WITA

blank

Cek Progres Pembangunan IKN, Komisi V DPR – RI : IKN adalah Ikon Bangsa Indonesia

13 September 2024 - 20:55 WITA

blank

Ikuti Orientasi, 30 Anggota DPRD Tarakan Perdalam Tupoksi sebagai Wakil Rakyat

13 September 2024 - 19:17 WITA

blank
Trending di Parlemen