Menu

Mode Gelap

Politik

Pansus 3 DPRD Kaltara Berharap Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Bisa Minimalisir Kerusakan Lingkungan


					Rapat perdana Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara bahas Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Rapat perdana Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara bahas Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pembahasan perdana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan di Hotel Tarakan Plaza, Jumat (24/3/23).

Pembahasan internal yang dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman, hanya pembentukan struktur pansus. Untuk Ketua Pansus, dijabat Ahmad Usman, Wakil Ketua Agung dan Sekretaris Siti Laela.

width"300"

Baca juga : Minta Dicabut, Hasan Basri Menilai Aturan Larangan Pejabat Bukber Tidak Relevan 

Usai pembentukan struktur, selanjutnya akan dilakukan pembahasan draf raperda yang diprakarsai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Karena ini inisiatornya dari pemerintah, maka akan kami susun agenda rapat bersama pemerintah dulu, kira-kira filosofinya, semangat hukumnya dan ruang lingkup pengaturannya apa saja. Mungkin itu yang kami akan bicarakan dengan pemerintah,” kata Ketua Pansus 3 Ahmad Usman kepada Fokusborneo.com.

Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Ahmad Usman. Foto : Fokusborneo.com

Dalam pemanggilan pemerintah, untuk menjelaskan semua alasan pengajuan raperda ini. Jika dilihat sepintas, raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan, sangat dibutuhkan dengan kondisi di Kaltara.

“Kalau kita lihat dari substansi secara sepintas, memang relevan dengan kondisi di Kaltara karena pencemaran lingkungan juga cukup ini. Hanya saja kita belum punya indikator pencemaran, kita belum pernah meneliti dengan baik, seperti limbah sawit, limbah tambang, dan segala macam. Nanti akan kita diskusikan dengan pemerintah,” jelas politisi PKB.

Baca juga : Bulan Ramadhan, Polres Tarakan Gencar Patroli Subuh Cegah Balap Liar 

Pansus berharap dengan ada perda ini kedepan pencemaran lingkungan yang berdampak kepada masyarakat dapat diminimalisir.

“Misalnya masyarakat perikanan, ikannya menurun dari pupuk dan dari kelapa sawit, terus limbah-limbah lainnya terhadap masyarakat, kebersihan air itu bisa diminimalisir dan disini juga ada formulasi perhitungan kerugian secara ekonomi juga ada dampaknya lah paling tidak,” tutup Aman sapaan akrap Ahmad Usman.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Herman Hamid Soroti Kenaikan Harga Beras dan Kebutuhan SMA Saat Reses di Tarakan Tengah

26 Juli 2025 - 21:37

Asep Mahmudin Nakhodai PKS Kaltara, Target Rebut Kursi Senayan

25 Juli 2025 - 21:05

Komisi I DPRD Dorong Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah

25 Juli 2025 - 20:29

DPRD Jadwalkan RDP, Tuntaskan Polemik Ganti Rugi Proyek Kilang di Bunyu

25 Juli 2025 - 07:05

DPRD Kaltara Soroti Penyelesaian Masalah Buruh PT Intraca

24 Juli 2025 - 07:05

DPRD Desak Sekolah Tak Wajibkan Beli Seragam Tambahan di Luar Bantuan

22 Juli 2025 - 19:12

Trending di Daerah