Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 28 Mar 2023 20:01 WITA ·

Hasan Basri akan Awasi Pemberian THR 2023 Bagi Pekerja Sampai ke Daerah


					Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist Perbesar

Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri. Foto : Ist

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/23).

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Menaker RI, Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri akan mengawasi proses pencairan THR pekerja secara berkala.

width"450"

Hal ini menurutnya dilakukan agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR Idul Fitri 1444 H.

Baca juga : Minta Dicabut, Hasan Basri Menilai Aturan Larangan Pejabat Bukber Tidak Relevan 

“Ya, itu ada ketentuan sendiri. Sebagai mitra Komite 3 DPD RI, kami akan melakukan pengawasan sampai ke daerah,” kata Hasan Basri.

Selain dari pada itu, Hasan Basri juga meminta kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi untuk mengambil langkah cepat 💁 penetapan peraturan teknis pembayaran THR.

“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran pemda agar segera menyiapkan peraturan teknis. Sehingga THR bagi pekerja segera cair,” katanya.

“Masing-masing kepala daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar, supaya tidak menghambat persiapan masyarakat dalam menyambut Idul Fitri,” imbuh Ketua Komite 3 DPD RI Hasan Basri.

Baca juga : Kunjungi Belgia, Hasan Basri Kenalkan Potensi Kaum Millenial Kaltara Dalam Berdiplomasi

Meski begitu, senator muda asal Kalimantan Utara (Kaltara) ini menilai, potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan terlalu longgar.

“Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2023,” jelasnya.

Hasan Basri juga mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.

“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya.

Salah satu catatan penting pemberian THR 2023 adalah perusahaan yang masih melakukan penyesuaian akibat pasca pandemi.

Baca juga : Keliling Kaltara, Hasan Basri Serahkan 3.000 Beasiswa KIP dan PIP di Sebatik dan Nunukan

Dari sisi pengawasan, Hasan Basri mengatakan dibutuhkan peran serius baik di pusat maupun sampai daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR.

“Pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,” terangnya.

Lebih lanjut, Hasan Basri mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan THR paling lambat H-7 hari sebelum Lebaran.

Hasan Basri berharap dengan adanya THR tersebut dapat meningkatkan daya beli untuk mendorong pemulihan ekonomi.

“Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik,” tutup Alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 79 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank

Lolos Middle Income Trap, Kaltara Jadi Kiblat Percontohan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

25 Juli 2024 - 17:15 WITA

blank

Kaltara Jadi Daerah Terbaik Dalam Penerapan EFT

25 Juli 2024 - 16:30 WITA

blank

Laporan Tahunan Program TJSL PLN Peduli Catat Keberhasilan Pengembangan Lapangan Kerja dan UMK Secara Nasional

24 Juli 2024 - 22:53 WITA

blank
Trending di Ekonomi