Menu

Mode Gelap

Politik

Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Digodok, Kedepan Pengurus KONI Gak Boleh Rangkap Jabatan


					Anggota DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah sosialisasikan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Foto : Ist Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah sosialisasikan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Foto : Ist

TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mulai di godok Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Salah isi pasal raperda tersebut, melarang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kaltara rangkap jabatan.

Hal itu, disampaikan anggota DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah saat sosialisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di rumahnya di Jalan Kusuma Bangsa Gunung Lingkas, Minggu (16/4/23).

width"300"
width"300"
width"300"

Dalam sosperda yang mengundang lebih dari 200 orang itu, Syamsuddin menyampaikan bahwa sosialisasi raperda ini untuk meminta masukan masyarakat sebelum nanti dibahas lebih lanjut. Apalagi sekarang sudah masuk pembajasan bersama tenaga ahli.

width"200"
width"300"

Baca juga : Dilantik, Keberadaan Dewan Penasehat PKS Kaltara Diharapkan Membantu Caleg Menuju Kemenangan

“Beberapa hal yang mungkin nanti menjadi guidance untuk kita masukkan di draf raperda, salah satu diantaranya kita tetap berharap bahwa strukturnya itu tidak terlalu besar. Kita juga ingin dibuat disitu semua lengkap, sehingga perda ini tidak harus banyak memberikan rekomendasi peraturan Gubernur jadi agak berbeda dengan yang lain bisa langsung,” kata Syamsuddin.

Selama ini, banyak perda tidak bisa langsung jalan karena menuntut adanya Peraturan Gubernur (Pergub). Makanya perda ini diusahakan sekecil mungkin pergub nya jadi semuanya sudah ada di perda.

“Jadi memang khusus yang keolahragaan ini banyak juga yang teknis-teknis kita masukkan, itu nanti gambarannya. salah satu soal rangkap jabatan jadi pengurus KONI yang ada nanti tidak diharapkan menjadi pengurus cabor (Cabang Olahraga), dia harus memilih kalau ingin menjadi pengurus cabor jangan jadi pengurus KONI harus lepaskan cabornya,” ujar politisi PKS.

Anggota DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah. Foto : Ist

Ditegaskan Syamsuddin, jangan sampai karena rangkap jabatan, penanganan cabor profesional dan atlet potensial lepas atau pindah ke daerah lainnya. Hal itu nantinya akan disepakati dalam raperda, supaya lebih profesional dalam pengelolaan cabor dan KONI.

“Kita tidak mau itu hanya disambil lalu sambil jalan, satu orang megang dua sampai 3 cabor, kita mau sepakati di dalam rarperda ini supaya lebih profesional dalam pengelolaan cabor dan pengelolaan KONI,” tambahnya.

Tidak kalah pentingnya, dikatakan Syamsuddin adalah masalah pendanaan. Di KONI anggaran olahraga harus jelas. Diharapkan ada sistematika dari pemerintahan siapapun nanti kepala daerahnya.

Baca juga : Pembahasan Dianggap Selesai, Raperda Penamaan RSUD dr. Jusuf SK Tinggal Fasilitasi Ke Kemendagri

“Kita berharap ada sistematika siapapun pemerintahannya, maka ada good political will artinya political will itu sudah masuk kedalam ranperda ini, berapa komitmen penganggaran kita untuk keolahragaan. Baik KONI, cabor maupun operasionalnya agar bisa jalan, sehingga siapapun kepemerintahannya ini on the track bisa jalan itu, termasuk sumber-sumber yang lain,” bebernya.

Menurutnya, sumber-sumber pendanaan yang lain itu, juga harus jelas. Supaya pengurus KONI tidak hanya mengharapkan sumbernya dari APBD, tetapi juga mencari sumber lainnya.

“Sehingga ada manuver yang harus dilakukan oleh pengurus-pengurus KONI dalam rangka untuk menjalankan. Ini menjadi hal yang penting karena ketika berbicara tentang Perda Keolahragaan, kita berbicara tentang masa depan yang menjadi hal yang mengharumkan, menghidupkan, membawa nama Kaltara kemudian membuat dinamika keolahragaan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Anggota DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah sosialisasikan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Foto : Ist

Bukan hanya itu, dijelaskan Syamsuddin Perda Keolahragaan ini nantinya juga mengatur sarana dan fasilitas olahraga. Selain demi prestasi, untuk mendukung pola hidup sehat bagi masyarakat.

“Dinamika masyarakat dengan pola hidup sehat, itu salah satunya dengan olahraga. Kemudian sarana fasilitas juga menjadi hal yang penting, itu juga harus kita jawab melakukan perda ini,” terangnya.

Diharapkan Perda Keolahragaan yang digodok tidak normatif mengacu Undang-Undang, tetapi yang sifatnya kearifan lokal agar aroma Kaltara tercium.

Baca juga : BPOM Ingatkan Cek Tanggal Kadaluwarsa di Parcel Lebaran

“Itu kita masukkan disini, jadi tercium kuat aroma ke Kaltara an. Itu kita lihat di Raperda Keolahragaan. Itu harapan kita berbicara tentang Perda keolahragaan itu,” tuturnya.

Begitu juga imbal balik yang diberikan pemerintah kepada atlet yang berprestasi. Selain bonus, atlet berprestasi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

“Makanya kita juga berbicara tentang kira-kira ada gak masa depan atlet ini ketika dia jadi atlet berprestasi, itu menjawab kuatnya yang akan kita bangun untuk keolahragaan itu tergambar. Misalnya apakah dia bisa dapat kerja, apakah dia bisa dapat bonus, yang lain sifatnya dia kuat untuk bisa berprestasi di olahraga,” pesannya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hasan Basri dan Polda Kaltara Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Keamanan Perbatasan

6 Agustus 2025 - 10:03

Senator Hasan Basri Bawa Bantuan, Ribuan Warga Kaltara Tersenyum

5 Agustus 2025 - 08:29

Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Tolak Program Transmigrasi, DPRD Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat

4 Agustus 2025 - 19:38

Deddy Sitorus Kembali Duduk di Pengurus Elit DPP PDI Perjuangan 

4 Agustus 2025 - 17:17

Nasir Gencarkan Sosialisasi Perda P4GN, Pelajar Jadi Target Utama

3 Agustus 2025 - 05:53

Dukung Akses Pendidikan, Senator Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP di Malinau

2 Agustus 2025 - 22:53

Trending di Parlemen