SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Pansus I dan Pansus 3 melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Kamis (11/5/23).
Dalam kunjungan kerja ini, Agung Wahyudianto selaku Wakil Pansus 3, dan Anggota Pansus Achmad Djfurie, Elia DJ serta Marli Kamis diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan dan Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana.
Rapat ini juga dihadiri langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kaltara Bustan, Biro Hukum Kaltara, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Kaltara, Kepala Dinas DLH Kaltara, Perwakilan Disdikbud Kaltara, dan Tim Pakar.

Kunker ini menindaklanjuti terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltara tentang Ganti Kerugian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.



Baca juga : Reses, Ahmad Usman Dicurhati Warga Masalah Pasar Gusher Hingga Insentif Guru Swasta
Agung Wahyudianto mengungkapkan harmonisasi ini perlu dilakukan, agar tidak adanya tumpang tindih dalam penyusunan isi ranperda ini. “Sehingga hal seperti itu dapat dihindari,” kata Agung.

Anggota Pansus Marli Kamis berharap raperda ini nantinya dapat menjadi dasar regulasi dalam menangani masalah ganti rugi terkait kerusakan dan pencemaran kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kaltara.
Sementara itu, Anggota Pansus Elia DJ menambahkan bahwa perda ini supaya bisa dapat mengakomodir setiap kepentingan dan kebutuhan kesejahteraan masyarakat Kaltara.
“Jadi nantinya yang terkait dengan kerugian dan pencemaran kerusakan lingkungan hidup, sudah ada yang mengatur itu,” tutup Elia.(**)