Menu

Mode Gelap

Politik

Bertentangan Dengan Permen LHK, Pembahasan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Ditangguhkan


					Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara tangguhkan bahas Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara tangguhkan bahas Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran, untuk sementara ditangguhkan. Sebab raperda tersebut, bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Hal itu, disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Elia Dj saat rapat lanjutan pembahasan Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Jumat (26/5/23).

Dalam pembahasan ini, juga dihadiri anggota Pansus 3 Siti Laela, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Bagian Hukum dan staf ahli.

width"250"

“Hari ini sementara kita menunggu hasil konsultasi kembali ke Kementerian terkait dalam hal ini Menteri LHK, karena persoalannya sampai saat ini berdasarkan hasil komunikasi kita dengan Kanwil Kemenhumkam di Samarinda mereka menyarankan harus seperti itu. Jadi hari ini kita tangguhkan dulu tidak ada pembahasan, apalagi pasal per pasal, ayat per ayat karena memang ini belum ada persetujuan resmi dari Kanwil itu,” kata Elia kepada Fokusborneo.com.

width"400"
width"450"
width"400"

Baca juga : Inventarisir Masukan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus 3 DPRD Kaltara Kunjungi KPH Tarakan 

Dijelaskan Elia, apabila dilihat dari judulnya raperda yang berkaitan dengan ganti rugi pencemaran atau perusakan lingkungan ini, bertolak belakang dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 terkait masalah kewenangan pertama, kedua yang menjadi fokus kewenangan.

width"300"

“Soal itu kan memang di kementerian sudah diatur disana, tetapi kita di daerah ini tidak akan tinggal diam persoalan di daerah. Kan tidak sepenuhnya dari kementerian itu tahu, seperti dampak-dampak lingkungan, pencemaran lingkungan, artinya kita tidak mengejar semata-mata untuk menaikkan PAD kita, menarik retribusi dari kerugian yang menjadi dampak perusahaan itu sendiri, tetapi kita minta supaya ada tanggung jawab moral sosial perusahaan,” ujar politisi Hanura.

“Ini kan kita perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, nah tolonglah maksud kita pusat itu memberikan kewenangan kepada kita walaupun mungkin menurut mereka ini bertolak belakang dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014. Supaya pemerintah bisa terjun langsung ke daerah,” tambahnya.

Menurutnya, persoalan di daerah yang tahu hanya pemerintah daerah. Sehingga masalah kerugian yang ditimbulkan daerah, dibayarnya ke daerah terdampak. Makanya diharapkan raperda ini, pembahasannya bisa dilanjutkan.

Anggota Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Elia Dj. Foto : Fokusborneo.com

“Kita di daerah ini kan tahu persis persoalan, jadi supaya cepat tertangani artinya kalau memang dia berdampak langsung ya tolong masalah kerugian itu langsung dibayarkan kepada orang yang terdampak. Kemana bayarnya? ya kepada daerah, baik itu di kabupaten/kota maupun langsung di provinsi,” jelasnya.

Diterangkan Elia, hasil komunikasi pansus ke Kanwil Kemenkumham ada 2 poin penting yang menjadi alasan Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran ditangguhkan. Salah satunya Kanwil Kemenkumham minta ada komunikasi terkait raperda ke Kementerian DLH, agar tidak lagi bertolak belakang dengan Permen.

“Sebenarnya bukan tidak bisa toleransi, tetapi mereka minta supaya ada komunikasi kita ke Kementerian LHK lagi untuk sekiranya nanti jangan bertolak belakang dengan Permen Nomor 7 tadi. Kita pansus menyerahkan saja OPD selaku prakarsa pemerintah, mereka komunikasi langsung, kalau ini tadi inisiatif DPRD mungkin kami yang akan mengenjot makanya kita minta mereka komunikasi aktif,” ucapnya.

Padahal, ditekankan Elia keberadaan Perda tentang Kerugian Akibat Pencemaran ini sangat penting bagi Kaltara. Meskipun perusahan sudah punya ijin baik itu amdal maupun yang lainnya, tetapi bisa saja terjadi kelalaian maupun lainnya. Ini yang menjadi penekanan, pemerintah mengajukan raperda tersebut.

Baca juga : Jaga Hubungan Baik, Dansatgas TMMD Tarakan Kunjungi Orang Tua Asuh

“Kemarin ada beberapa aduan masyarakat bahwa tidak hanya kebun sawit, tetapi tambang itu bagaimana atas dampak-dampak lingkungan yang diselesaikan. Nanti dengan perda ini sasaran kita adalah kesana, supaya perusahan tidak menganggap kita sebelah mata karena kewenangannya langsung di kementerian. Jadi kalau ada apa-apa persoalan di daerah, kita gak punya kewenangan untuk mengawasi mereka,” pungkasnya.

Jangan sampai, hal ini ada permainan antara perusahaan dengan kementerian karena minimnya pengawasan dari pusat. Seharusnya kewenangan pengawasan ini, diserahkan ke daerah karena yang mengetahui persoalan di daerah.

“Harapan kami ini terealisasi apa pun judulnya walaupun bertentangan, misi kita untuk mencapai tujuan terkait dengan pencemaran terlaksana artinya bisa diimplementasikan ke daerah. Karena kita tahu di Kaltara ini banyak sekali investor yang akan masuk, tidak saja perkebunan, tambang, tetapi bagaimana menyikapi KIPI super luar biasa yang akan berinvestasi di Kaltara. Belum lagi PLTA, ini kan dampak lingkungan sangat-sangat luar biasa,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kantong Hasil Harmonisasi, Pansus IV DPRD Kaltara Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesos dan Tenaga Kerja Lokal

18 Juni 2025 - 13:23

Donal Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Perhatikan Wilayah Perbatasan

16 Juni 2025 - 19:25

Minimalkan Persoalan, Komisi IV DPRD Kaltara Periksa Kesiapan SPMB 2025

13 Juni 2025 - 16:37

Tinjau Tanah akan Dihibahkan, DPRD Tarakan Dukung Peningkatan Status Ditpolairud Polda Kaltara

10 Juni 2025 - 18:37

Pembebasan Tanah Pemakaman Nasrani Juata Laut Capai Kesepakatan, Tinggal Tunggu Harga

10 Juni 2025 - 16:53

Cegah Kecelakaan, Median Jalan Masjid Al Amin akan Ditutup dan Dialihkan Depan Alfamidi

10 Juni 2025 - 13:57

Trending di Daerah