Menu

Mode Gelap

Politik · 10 Mei 2023 14:26 WITA ·

Inventarisir Masukan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus 3 DPRD Kaltara Kunjungi KPH Tarakan


					Ketua Pansus 3 DPRD Kaltara Ahmad Usman dengarkan penjelasan Kepala UPT KPH Tarakan saat memberikan masukan Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua Pansus 3 DPRD Kaltara Ahmad Usman dengarkan penjelasan Kepala UPT KPH Tarakan saat memberikan masukan Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan ke UPT KPH Kota Tarakan, Rabu (10/5/23).

Kunjungannya ini, untuk menginventarisir masukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran yang sedang dibahas.

Kedatangan anggota Pansus 3 yang terdiri dari Ahmad Usman, Karel dan Siti Laela dan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus, diterima langsung Kepala UPT KPH Kota Tarakan Alvian Paniding.

Baca juga : Buka Badan Jalan 1,8 KM, TMMD ke 116 Kodim 0907 Tarakan Resmi Dibuka

Ketua Pansus 3 Ahmad Usman mengatakan kunjungan ke KPH ini, untuk menginventarisir dan permasalahan demi penyempurnaan isi draf Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.

“Karena mereka belum mengikuti terlalu jauh, maka kami menyerahkan draf itu untuk dipelajari. Kemudian kami menunggu masukan baik tertulis maupun lisan yang disampaikan dirapat berikutnya,” katanya.

blank

Pansus 3 DPRD Kaltara kunjungi UPT KPH Tarakan inventarisir masukan Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com

Ahmad Usman menambahkan anggota pansus 3 ini, dibagi menjadi 2 yaitu sebagian melakukan kunjungan ke Kota Tarakan untuk inventarisir ke KPH dan sebagian ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.

Baca juga : Kaltara Bakal Jadi Provinsi Pertama Buat Perda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran 

“Yang di Kanwil ini untuk mengkonsultasikan tentang harmonisasi ketentuan-ketentuan terkait kewenangan kita membuat Peraturan Daerah (Perda) ini dasar hukum nya seperti apa. Karena ini perda pertama dibuat di Indonesia,” jelas politisi PKB.

Ahmad Usman menjelaskan tujuan dibuatnya perda ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat yang terdampak dari tambang batubara, limbah sawit, dan limbah lainnya. Sehingga ada instrumen atau aturan yang mengatur kerugian akibat pencemaran.

“Itu bisa kita fasilitasi dan mediasi, karena kita berangkat dari persoalan yang sama. Persoalannya kita gak punya instrumen untuk mengatur itu, harapannya kita punya peraturan untuk mengakomodir keluhan masyarakat,” tutupnya.(Mt)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 123 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Terpilih Dijadwalkan 12 Agustus, Yunus : Tunggu Hasil Penetapan KPU

18 Mei 2024 - 09:24 WITA

blank

Dua Perempuan Disodorkan Jadi Pasangan Ibnu Saud di Pilkada Tarakan, Ini Partainya

17 Mei 2024 - 19:09 WITA

blank

Makin Yakin Maju Pilkada! Ibrahim Ali Kantongi Rekomendasi dari DPP PAN

17 Mei 2024 - 18:56 WITA

blank

DPRD Tarakan Sarankan Pemerintah Program Penanganan Banjir di Karang Anyar

17 Mei 2024 - 18:30 WITA

blank

Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Karang Anyar Diperbaiki, DPRD Apresiasi Respon Pemerintah

17 Mei 2024 - 16:34 WITA

blank

KPU Nunukan Lantik 105 Anggota PPK, Ini Pesannya

16 Mei 2024 - 21:29 WITA

blank
Trending di Politik