TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan ke UPT KPH Kota Tarakan, Rabu (10/5/23).
Kunjungannya ini, untuk menginventarisir masukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran yang sedang dibahas.
Kedatangan anggota Pansus 3 yang terdiri dari Ahmad Usman, Karel dan Siti Laela dan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus, diterima langsung Kepala UPT KPH Kota Tarakan Alvian Paniding.
Baca juga : Buka Badan Jalan 1,8 KM, TMMD ke 116 Kodim 0907 Tarakan Resmi Dibuka
Ketua Pansus 3 Ahmad Usman mengatakan kunjungan ke KPH ini, untuk menginventarisir dan permasalahan demi penyempurnaan isi draf Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.
“Karena mereka belum mengikuti terlalu jauh, maka kami menyerahkan draf itu untuk dipelajari. Kemudian kami menunggu masukan baik tertulis maupun lisan yang disampaikan dirapat berikutnya,” katanya.
Ahmad Usman menambahkan anggota pansus 3 ini, dibagi menjadi 2 yaitu sebagian melakukan kunjungan ke Kota Tarakan untuk inventarisir ke KPH dan sebagian ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.
Baca juga : Kaltara Bakal Jadi Provinsi Pertama Buat Perda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran
“Yang di Kanwil ini untuk mengkonsultasikan tentang harmonisasi ketentuan-ketentuan terkait kewenangan kita membuat Peraturan Daerah (Perda) ini dasar hukum nya seperti apa. Karena ini perda pertama dibuat di Indonesia,” jelas politisi PKB.
Ahmad Usman menjelaskan tujuan dibuatnya perda ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat yang terdampak dari tambang batubara, limbah sawit, dan limbah lainnya. Sehingga ada instrumen atau aturan yang mengatur kerugian akibat pencemaran.
“Itu bisa kita fasilitasi dan mediasi, karena kita berangkat dari persoalan yang sama. Persoalannya kita gak punya instrumen untuk mengatur itu, harapannya kita punya peraturan untuk mengakomodir keluhan masyarakat,” tutupnya.(Mt)