Menu

Mode Gelap

Politik

Inventarisir Masukan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus 3 DPRD Kaltara Kunjungi KPH Tarakan


					Ketua Pansus 3 DPRD Kaltara Ahmad Usman dengarkan penjelasan Kepala UPT KPH Tarakan saat memberikan masukan Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua Pansus 3 DPRD Kaltara Ahmad Usman dengarkan penjelasan Kepala UPT KPH Tarakan saat memberikan masukan Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan ke UPT KPH Kota Tarakan, Rabu (10/5/23).

Kunjungannya ini, untuk menginventarisir masukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran yang sedang dibahas.

Kedatangan anggota Pansus 3 yang terdiri dari Ahmad Usman, Karel dan Siti Laela dan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus, diterima langsung Kepala UPT KPH Kota Tarakan Alvian Paniding.

Baca juga : Buka Badan Jalan 1,8 KM, TMMD ke 116 Kodim 0907 Tarakan Resmi Dibuka

Ketua Pansus 3 Ahmad Usman mengatakan kunjungan ke KPH ini, untuk menginventarisir dan permasalahan demi penyempurnaan isi draf Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.

“Karena mereka belum mengikuti terlalu jauh, maka kami menyerahkan draf itu untuk dipelajari. Kemudian kami menunggu masukan baik tertulis maupun lisan yang disampaikan dirapat berikutnya,” katanya.

Pansus 3 DPRD Kaltara kunjungi UPT KPH Tarakan inventarisir masukan Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com

Ahmad Usman menambahkan anggota pansus 3 ini, dibagi menjadi 2 yaitu sebagian melakukan kunjungan ke Kota Tarakan untuk inventarisir ke KPH dan sebagian ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.

Baca juga : Kaltara Bakal Jadi Provinsi Pertama Buat Perda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran 

“Yang di Kanwil ini untuk mengkonsultasikan tentang harmonisasi ketentuan-ketentuan terkait kewenangan kita membuat Peraturan Daerah (Perda) ini dasar hukum nya seperti apa. Karena ini perda pertama dibuat di Indonesia,” jelas politisi PKB.

Ahmad Usman menjelaskan tujuan dibuatnya perda ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat yang terdampak dari tambang batubara, limbah sawit, dan limbah lainnya. Sehingga ada instrumen atau aturan yang mengatur kerugian akibat pencemaran.

“Itu bisa kita fasilitasi dan mediasi, karena kita berangkat dari persoalan yang sama. Persoalannya kita gak punya instrumen untuk mengatur itu, harapannya kita punya peraturan untuk mengakomodir keluhan masyarakat,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

11 Juli 2025 - 17:48

DPRD Sukses Mediasi Kasus Pemukulan di RT 17 Karang Anyar Pantai, Laporan Polisi Dicabut

11 Juli 2025 - 13:59

Konflik Jalan di RT 17 Karang Anyar Pantai Berakhir, DPRD Tarakan Dorong Pemkot Ambil Alih

11 Juli 2025 - 12:01

Di Depan Mendagri, Deddy Sitorus Menangis Bicara Kondisi Krayan

8 Juli 2025 - 22:22

Jalin Sinergitas Lembaga, BawasluTarakan Turut Hadir dalam Koordinasi Bawaslu Kaltara dengan Binda Kaltara

8 Juli 2025 - 17:58

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Trending di Daerah