TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penamaan RSUD dr. Jusuf SK sudah selesai. Saat ini, pengesahan raperda tersebut tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Yancong mengatakan Raperda tentang Penamaan RSUD, tinggal pengesahan. Untuk pengesahannya, menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.
“Raperda tentang Penamaan RSUD menjadi RSUD dr. H. Jusuf SK, itu sudah selesai di tahapan pembahasan. Sekarang ini sudah posisi fasilitasi di Kemendagri, karena kemarin hasil harmonisasi sudah kami bahas sudah beres tinggal ke Kemendagri,” kata Yancong kepada Fokusborneo.com, Selasa (13/6/23).

Baca Juga : Semakin Hidup dan Bermanfaat Pengurus Korpri Tarakan Mantapkan Program Kejar 2023Â


Setelah kembali dari Kemendagri, kata Yancong baru akan diparipurnakan atau disahkan. “Tinggal tunggu dari sana, sudah selesai dan itu Biro Hukum yang atur beserta OPD terkait dalam hal ini Dinkes dan RSUD itu sendiri,” pungkas politisi Gerindra.
Dengan disahkan Raperda tentang Penamaan RSUD, ditegaskan Yancong akan lebih memperkuat dasar hukum nama rumah sakit yang sekarang sudah dipergunakan.

“Selama ini kan sudah dipakai itu nama dengan dasar keputusan Gubernur. Jadi kalau misalnya ini Perda kan tidak serta merta siapa gubernurnya mau ganti nama, itu harus melalui tahapan ketika mau dirubah namanya,” bebernya.
“Jadi nama itu akan menjadi satu nama yang paten dan untuk merubahnya tidak semudah hanya SK Gubernur, ini Perda tentu ada tahapannya untuk merubah Perda ini,” tutupnya.(Mt)