TARAKAN – Pansus 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengadakan rapat kerja bertempat di ruang rapat Swiss Bell Hotel Tarakan, Jum’at (9/6/23).
Pertemuan ini, untuk kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.

Rapat kerja yang dipimpin Achmad Djufrie, dihadiri Ketua Pansus Ahmad Usman, Anggota Pansus Siti Laela, Marli Kamis, Karel, Muhammad Hatta dan Jupri Budiman.



Dari pihak pemerintah, hadir juga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara serta Tenaga Ahli.
Maksud dan tujuan diadakan rapat kerja tersebut, ialah lanjutan dari hasil konsultasi Pansus 3 ke Kementerian LHK RI dan Kemendagri RI terkait pembahasan Rapersa Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.

“Jadi pertemuan kali ini, untuk membahas masukan dan saran yang diberikan Kementerian LHK dan Kemendagri terkait Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Apalagi ini kan akan menjadi perda pertama, makanya perlu banyak masukan dan saran supaya tidak bertentangan,” kata Ketua Pansus Ahmad Usman.(**/Hms).