JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Albertus Stefanus Marianus bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara menghadiri Forum Discussion Group (FGD) terkait percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Badan Penghubung Kalimantan Utara (Kaltara) di Jakarta, Senin (12/6/23).
Kegiatan FGD ini, dilakukan sebagai upaya dalam proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh serta kesesuaian arah kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dengan adanya Undang-undang HKPD terbaru tersebut, dapat membantu daerah dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap PAD secara keseluruhan.
Baca Juga : Monev Sewa dan Pengelolaan Asrama di Sumbawa, Pansus LKPJ Berdialog dengan Mahasiswa
Disampaikan dalam kegiatan FGD, Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus mengatakan bahwa DPRD dengan siaga akan membantu proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, sehingga bisa secepatnya selesai karena bisa mendorong peningkagan PAD.
“Diharapkan ini bisa secepatnya diadakan rapat lanjutan Bapemperda, sehingga dalam jangka waktu paling lama bulan Agustus sudah harus dimasukkan atau diajukan ke Kemendagri,” katanya.
Sebab memperhatikan kemanfaatan, tambah Albert sapaan akrap Albertus makanya secepatnya penyusunan perda harus segera diselesaikan.
“Sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum yang diharapkan, dapat mendukung secara sinergis program-program pemerintah di daerah,” imbaunya.(hms)