TANJUNG SELORÂ – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima pengajuan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Pengajuan tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna ke- 13 masa persidangan ke II tahun 2023, di gedung DPRD Kaltara, Senin (26/6/23).
Kedua buah raperda tersebut, diantaranya
Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.



Penyerahan kedua raperda tersebut, diberikan langsung Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP dan diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Andi Hamzah.



Baca Juga :Dua Raperda Jadi Pembahasan Pada Paripurna




Agenda pertama yaitu penyampaian nota pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini, sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu Pemprov Kaltara mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Tentu hal ini merupakan sebuah capaian yang luar biasa, karena opini WTP ini diterima oleh Pemprov Kaltara 9 tahun berturut-turut.
“Lembaga DPRD sangat yakin dan percaya, hasil kinerja yang dicapai oleh jajaran Pemprov Kaltara saat ini berdasarkan penilaian hasil Pemeriksaan BPK RI. Hal ini memberikan gambaran bahwa, kemajuan yang cukup signifikan meskipun masih perlu adanya perbaikan dan peningkatan dibeberapa bidang program kegiatan,” kata Andi.

Untuk itu diharapakan kepada seluruh jajaran aparat pelaksana program kegiatan, dapat melaksanakan instruksi yang diamanatkan BPK RI dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Memasuki agenda kedua yaitu penyampaian nota pengantar Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD berharap keberadaan pajak dan retribusi daerah dapat dijadikan sebagai instrumen dalam pengendalian inflasi di daerah, pemerataan pembangunan di setiap wilayah, serta peningkatan pelayanan publik.
“Karena ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan sehingga keberadaan pajak dan retribusi daerah sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutupnya.(hms)