TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kaltara yang tergabung dalam pansus 3 kembali melakukan pertemuan bersama mitra OPD terkait, Kamis (20/7/23).
Agenda pertemuan ini, adalah penyampaian hasil rapat dan laporan akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu di DPRD Provinsi Kaltara.
“Ada pun poin penting yang disampaikan untuk dikaji lebih dalam oleh DLH dan Biro Hukum, salah satunya terkait keterlibatan unsur DPRD dalam hal ini komisi yang membidangi dalam tim TPKL (Tim Penilai Kerugian Lingkungan),” kata Ketua Pansus Ahmad Usman.
Menurutnya, DPRD sebagai perwakilan rakyat banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait permasalahan pencemaran dan lingkungan hidup.
Usai pertemuan kali ini, Anggota Pansus dan mitra OPD selanjutnya akan melakukan pembahasan draft raperda untuk tahap revisi oleh Dinas Teknis dan Biro Hukum. Kemudian setelah itu, tim pansus akan masuk ke tahap uji publik raperda.(Hms)
Discussion about this post